Fikri Septiansyah, 181000349 (2022) PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM RESTRUKTURISASI ORGAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA (PDAU-BUMD) KABUPATEN KUNINGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A.COVER.pdf Download (38kB) | Preview |
|
|
Text
F.BAB I.pdf Download (254kB) | Preview |
|
|
Text
G.BAB II.pdf Download (171kB) | Preview |
|
Text
H.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (156kB) |
||
Text
I.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (168kB) |
||
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (53kB) |
Abstract
Otonomi daerah di Indonesia memberi kesempatan untuk setiap daerah dalam mengatur serta mengelola kepentingannya. Akan tetapi dengan terdapatnya pemberian otonomi daerah tidak memberi jaminan pada seluruh masalah di daerah akan teratasi. seperti contohnya masalah perusahaan daerah. Pada perusahaan daerah ini diterapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Salah satu prinsip Good Corporate Governance adalah prinsip transparansi. Penerapan prinsip transparansi mengharuskan perusahaan untuk terbuka tanpa batas. Namun terdapat perusahaan daerah yang belum dikelola dengan baik seperti contohnya pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) di Kabupaten Kuningan Jawa Barat dimana dalam hal kurangnya transparansi mengenai informasi yang berkaitan dengan perusahaan kepada publik. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan prinsip transparansi dalam restrukturisasi organ Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAUBUMD) Kabupaten Kuningan, bagaimana penerapan prinsip transparansi dalam restrukturisasi organ Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU-BUMD) Kabupaten Kuningan dalam perspektif hukum perusahaan, dan apa hambatan dan solusi dalam penerapan prinsip transparansi restrukturisasi organ PDAU-BUMD Kabupaten Kuningan. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analistis dengan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan lapangan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan prinsip transparansi dalam restrukturisasi organ Perusahaan Daerah tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, adapun otonomi daerah yang mengaturnya telah mengalami dua kali perubahan. Berkaitan dengan salah satu misinya mengelola perusahaan yang berorientasi kepada Good Corporate Governance BUMD yang salah satu prinsipnya yaitu prinsip transparansi, lahirnya Penerapan Prinsip Transparansi dalam restrukturisasi organ perusahaan ini berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik, meliputi prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Dalam menerapkan prinsip tersebut belum sepenuhnya mencerminkan Prinsip Transparansi. Perwujudan pelaksanaan prinsip transparansi berkaitan dengan keterbukaan dan pengungkapan fakta maupun informasi yang akurat dan tepat kepada stakeholder berkaitan dengan pengelolaan BUMD. Hambatan yang dialami PDAU Kabupaten Kuningan ini yaitu ada beberapa pihak dari luar yang kurang bisa mentafsirkan atau memahami struktur organisasi PDAU ini, pihak dari luar tersebut seperti DPRD, Pemerintah daerah maupun PERS. Solusi dari hambatan tersebut dari pihak PDAU ini ketika pihak luar mempertanyakan bagaimana struktur organisasi PDAU ini yaitu menunjukan terlebih dahulu regulasinya yaitu Perbup Nomor 92 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kuningan atau mensosialisasikan nya terlebih dahulu. Kata Kunci : Restrukturisasi, Organ Perusahaan
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 21 Nov 2022 04:04 |
Last Modified: | 21 Nov 2022 04:04 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61624 |
Actions (login required)
View Item |