Amalia Dewi Sukmaji, 171000291 (2022) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN TERHADAP KETIADAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DENDA E-TILANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NOMOR 12 TAHUN 2016. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (28kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (176kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 2.pdf Download (191kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (111kB) |
||
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (174kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (48kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (179kB) | Preview |
Abstract
Salah satu langkah perbaruan dan perubahan yang diambil Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki sistem pelayanan publik dalam pelanggaran berlalu lintas adalah dengan menerapkan E-Tilang. Keberadaan E-Tilang di Indonesia sangat di perlukan karena tekait sejumlah pertimbangan dari banyaknya permasalahpermasalahan yang terjadi dalam penegakan hukum mengenai pelanggaranpelanggaran berlalu lintas mulai dari pungutan liar, istilah damai ditempat, masalah sidang tilang dipengadilan hingga akutabilitas uang denda. Melaui E-Tilang diharapkan agar pelayanan publik yang diberikan dapat lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Namun berkaitan dengan eksistensi sistem tilang yang baru dimana yang menjadi faktor utama permasalahan tersebut adalah kurangnya pemahaman masyarakat berkaitan dengan ETilang itu sendiri sehingga banyak permasalahan yang muncul juga, salah satunya adalah pengambilan sisa denda tilang itu sendiri. Peneliti menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan metode analisis yuridis normatif serta alat analisis berupa penafsiran, yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran sosiologis. Pengembalian denda di dalam E-Tilang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 267 ayat (4) UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yaitu jumlah denda yg dititipkan kepada Bank adalah denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran. Maka memunculkan masalah bagaimana mekanisme pengembalian uang sisa denda tilang dalam pelanggaran lalu lintas menurut peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa mekanisme pengembalian uang sisa denda tilang dalam pelanggaran Lalu Lintas diatur dalam Pasal 268 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, apabila dalam hal denda yang diputus pengadilan lebih kecil dari uang titipan untuk membayar denda yang dititipkan, jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan memberitahukan kepada pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan pengadilan diterima. Sisa uang titipan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak diambil dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak putusan pengadilan dijatuhkan disetorkan ke kas Negaradan tata cara penyetoran dan pengembalian sisa uang titipan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kata kunci : E-Tilang,Sosialisasi E-Tilang,Masyarakat,Sisa denda tilang
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 15 Nov 2022 02:01 |
Last Modified: | 15 Nov 2022 02:01 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61221 |
Actions (login required)
View Item |