Aji Nugraha Pratama, 171000007 (2022) STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 356 K/PID.SUS/2012 TENTANG KEKELIRUAN HAKIM DALAM KASUS BUPATI NIAS DIKAITKAN DENGAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANGUNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (114kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (381kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (218kB) | Preview |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (475kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (367kB) |
||
Text
BAB 6.pdf Restricted to Repository staff only Download (102kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (213kB) | Preview |
Abstract
Korupsi merupakan gejala rakyat yang sering dijumpai dimana-mana, dan kebanyakan kasus korupsi diperbuat oleh orang-orang yang menduduki jabatan atau pangkat tinggi. Dalam rekam jejak selama ini, hampir semua negara menghadapi masalah korupsi, tidak berlebihan apabila definisi korupsi selalu berubah serta berkembang seiring dengan zaman yang semakin berkembang dan cara mengatasinya. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin menggali Mengapa Hakim menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Nomor 356 K/PID.SUS/2012 dan Bagaimanakah seharusnya hakim menerapkan aturan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Putusan Nomor 356 K/PID.Sus/2012. Alat analisis yang digunakan dalam studi kasus ini yaitu dengan mengaitkan pada teori hukum yakni teori Hukum Progresif. Digunakannya teori Hukum Progresif karena pada saat perbuatan korupsi yang dilakukan pada saat negara sedang mengalami keadaan darurat atau kedaruratan medis sehingga jika mengacu pada ketentuan pasal terkait maka pelaku diancam dengan hukuman mati. Namun hukuman mati ini haruslah sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat saat ini sehingga hukuman mati tersebut tepat bila dijatuhkan. Pertimbangan Hakim menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Nomor : 356 K/PID.SUS/2012 yaitu karena dakwaan jaksa penuntut umum dalam putusan tersebut mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pada akhirnya majelis hakiim mempertimbangkan dan memutuskan untuk menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dikarenakan terdakwa merupakan pejabat atau penyelenggara negara saat melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan tersebut. Dan Seharusnya hakim menerapkan aturan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Dalam Putusan Nomor 356 K/PID.SUS/2012 yaitu Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi karena terdakwa saat melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dalam keadaan kedaruratan medis Hukuman mati tersebut dalam pandangan teori hukum progresif dari Satjipto Rahardjo tetap harus mengikuti perkembangan zaman yang salah satu penerapannya dapat dilihat pada Pasal 100 RKUHP telah memperkenalkan konsep baru dalam hukum pidana di Indonesia berupa hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Sebagai hukum yang dicita-citakan RKUHP telah merumuskan suatu konsep yang mengatur mengenai perubahan sanksi hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan memberikan beberapa persyaratan sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Kata Kunci : Korupsi, Pidana Mati, dan Pejabat Pemerintah
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 14 Nov 2022 07:20 |
Last Modified: | 14 Nov 2022 07:20 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61202 |
Actions (login required)
View Item |