STUDI KASUS NO.195/Pid.Sus/2019/PN-GRT TENTANG KETIDAKADILAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN DAN PENYALAHGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN BERBAHAYA SEBAGAI PENGAWET MAKANAN

Meirina Ulfa Safarina, 181000239 (2022) STUDI KASUS NO.195/Pid.Sus/2019/PN-GRT TENTANG KETIDAKADILAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN DAN PENYALAHGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN BERBAHAYA SEBAGAI PENGAWET MAKANAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A.COVER.pdf

Download (59kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F.BAB I.pdf

Download (449kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G.BAB II.pdf

Download (349kB) | Preview
[img] Text
H.BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (218kB)
[img] Text
I.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (392kB)
[img] Text
J.BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (404kB)
[img] Text
K.BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (218kB)
[img]
Preview
Text
L.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (349kB) | Preview

Abstract

Bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Tidak semua bahan pangan diperbolehkan, ada beberapa jenis bahan tambahan pangan yang dilarang, hal tersebut terlampir dalam Peraturan Menteri kesehatan No.033 Tahun 2012. Larangan tersebut dkarenakan faktor-faktor yang secara garis besar sangat membahayangan nyawa manusia. Setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pangan dan UndangUndang Perlindungan Konsumen. Identifikasi fakta hukum : Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum dari Majelis Hakim menggunakan Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) Undag-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan tehadap terdakwa yang melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pangan Berbahaya untuk di produksi dan di edarkan pada perkara putusan Nomor 195/Pid.Sus/2019/PN-GRT?, Apakah Putusan Hakim Perkara Nomor 195/Pid.Sus/2019/PN-GRT telah memenuhi keadilan substantif dan keadilan prosedural?, Apakah Putusan Hakim dalam Perkara Nomor 195/Pid.Sus/2019/PN-GRT sudah tepat apabila dikaitkan dengan Asas Kepastian Hukum, Asas keadilan Hukum dan Asas kemanfaatan Hukum menurut Teori Gustav Radbruch?. Penelitian ini berjenis penelitian normatif pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Pada jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini berjenis penelitian perbandingan hukum. Sedangkan metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif yang berasal dari bahan- bahan hukum. Alat analisis dalam studi kasus ini adalah interpretasi hukum dengan tujuan untuk menemukan kebenaran dengan cara penafsiran hukum baik itu dengan interpretasi secara gramatikal,sistematis, dan teleologis. Keesimpulan pada Putusan Pengadilan No. 195/Pid.Sus/2019/PN-GRT. Hakim memutus perkara didasarkan pada unsur-unsur dalam pasal 75 UU.No 18 Tahun 2012. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan memenuhi keadilan prosedural namun belum memenugi keadilan subtantif, sehingga tujuan hukum menurut teori Gustab Radbruch belum terpenuhi. Karena penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dapat menimbulkan kerugian atau membahayakan kesehatan konsumen maka penerapan pidana yang tergolong ringan tidak sebanding dengan perbuatan. Kata Kunci : Penyalahgunaan Bahan Kimia Berbahaya, Putusan Hakim, perlindungan konsumen

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 03 Nov 2022 02:28
Last Modified: 03 Nov 2022 02:29
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/60614

Actions (login required)

View Item View Item