Muhamad Khairul Fajar Al Syidik, 181000494 (2022) PENDAPAT HUKUM MENGENAI KEKERASAN (PENGANIAYAAN) DALAM RUANG LINGKUP KEPOLISIAN YANG DILAKUKAN OLEH AKBP S.A TERHADAP BAWAHANNYA BRIGADIR S.L DALAM LINGKUP KEPOLISIAN ( MEMORANDUM HUKUM ). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (217kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (218kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (10kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (104kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (189kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (9kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (227kB) | Preview |
Abstract
Sejak di bentuknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Polri memisahkan diri dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) ini menandakan bahwa Kepolisian beralih menjadi Lembaga sipil dan sudah tidak sama dan sebangun dengan angkatan perang sehingga Institusi Polri tunduk dan patuh terhadap KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana) maka kultur kekerasan dalam tubuh Polri harus dihapuskan karna sudah bukan lagi bagian dari angkatan perang dan tidak sejalan dengan KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dengan itu segala prilaku anggota kepolisian dibatasi oleh Kode Etik yang diatur Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 dan menjadi pedoman bagi setiap anggota Sehingga setiap pelanggar kode etik atau Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian dapat ditindaklanjuti dengan Sidang kode etik dan atau Proses hukum pidana sebagaimana KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 mengaturnya. Identifikasi fakta hukum : Bagaimana perbuatan AKBP Syaiful Anwar terhadap brigadir Sony Limbong Bisa diterapkan perkap kapolri No.14 tahun 2011 tentang kode etik kepolisian ?, Bagaimana implementasi terhadap perkap no.14 tahun 2011 Yang tidak melaksanakan PTDH Terhadap AKBP Syaiful Anwar?, Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh brigadir Sony terhadap atasannya AKBP Syaiful Anwar ?. Penelitian ini berjenis penelitian normatif pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Pada jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini berjenis penelitian perbandingan hukum. Sedangkan metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif yang berasal dari bahan- bahan hukum. Alat analisis dalam Legal Memorandum ini adalah interpretasi hukum dengan tujuan untuk menemukan kebenaran dengan cara penafsiran hukum baik itu dengan interpretasi secara gramatikal dan sistematis. Kesimpulan pada kasus kekerasan di intansi Kepolisian yang dilakukan oleh AKBP Syaiful Anwar terhadap Brigadir Sony Limbong. Segala tingkah laku dan setiap perbuatannya yang dilakukan AKBP Syaiful Anwar di atur dalam kode etik dalam lingkup Etika Kelembagaan. Perbuatan AKBP Syaiful Anwar Adalah merupakan Tindak Pidana yang dapat memungkinkan untuk diberikan sanksi pemecatan dan wajib mengikuti Peradilan umum lebih dahulu sebgaiamana pasal 22 ayat (1) Perkap No.14 Tahun 2011 yang menyatakan sidang kode etik dilakukan setelah putusan pengadilan yang incraht. Maka Brigadir Sony Limbong Berkewajiban Untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian atas dasar penganiayaan oleh atasannya Berdasarkan pasal 351 Juncto Pasal 356 ayat (2) KUHP, selanjutnya Brigadir Sony Limbong Melaporkan AKBP Syaiful Anwar Kepada Pihak PROPAM POLRI berdasarkan Putusan Pengadilan yang ada. Kata Kunci : Penganiayaan, Kekerasan di Lingkup Kepolian
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 01 Nov 2022 07:29 |
Last Modified: | 01 Nov 2022 07:29 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/60524 |
Actions (login required)
View Item |