PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 554 / K / MIL / 2017 MENGENAI PENIADAAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ATASAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA BAWAHAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 127 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER

Rivaldy Jonaris, 171000330 (2022) PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 554 / K / MIL / 2017 MENGENAI PENIADAAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ATASAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA BAWAHAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 127 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (28kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (260kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (173kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (275kB)
[img] Text
L. BAB 6.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (167kB)
[img]
Preview
Text
M. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (92kB) | Preview

Abstract

Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Subang pada Tanggal 14 September 2016 telah direncanakan oleh Terdakwa Kopka Agus Mawi dan kerabatnya Sdr. Teguh Mulyono. Dalam perencanaanya Terdakwa Kopka Agus sebagai Perekrut Anggota yang bertujuan untuk mempermudah dan melancarkan aksi tersebut mengajak para Bawahannya untuk ikut terlibat. Hal tersebut terungkap berdasarkan Fakta Hukum Persidangan Peradilan Militer. Namun dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 / K / MIL / 2017 tidak menjadi sebagai dasar Pemberatan Ancaman Pidana Tambahan Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Militer / TNI yang diatur didalam Pasal 6 KUHPM. Majelis Hakim Mahkamah Agung malah Meniadakan Pidana Tambahan Pemecatan tersebut yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Putusan Nomor 79-K / PM.II-09 / AD / IV / 2017 dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Tingkat Banding Nomor 88-K / BDG / PMT-II / AD / IX / 2017. Sedangkan untuk Bawahannya yaitu Kopda Ahmad Idrus As‟ari, Majelis Hakim Mahkamah Agung di dalam Putusan Kasasinya tetap menjatuhkan Pidana Tambahan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Militer / TNI. Hal tersebut bertentangan dengan Asas Keadilan dan Asas Equlity Before The Law yang tercantum di dalam Pasal 27 UUD 1945. Padahal Kopka Agus Mawi sebagai Atasan yang melibatkan Bawahannya untuk melakukan Tindak Pidana merupakan perbuatan yang dilarang di dalam Hukum Militer yang melanggar Pasal 127 KUHPM. Alat Analisis yang digunakan dalam Kasus ini ialah Metode Interpretasi Hukum. Pada interpretasi, penafsiran terhadap teks Undang-Undang masih berpegang pada bunyi teks itu. Melihat kata-kata dalam ketentuan itu dengan memperhatikan peraturan tersebut sebagai suatu keseluruhan. Jika ternyata kata-kata dalam ketentuan itu tidak bermakna ganda dan sudah jelas, maka Hakim tinggal menerapkannya. Mengingat Hukum tertulis merupakan salah satu sumber Hukum Nasional Negara Indonesia. Dan Hakim merupakan corong Undang-Undang dalam memberikan Kepastian Hukum. Oleh karena dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 / K / MIL / 2017 dalam memberikan Peniadaan Pidana Tambahan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Militer / TNI terhadap Kopka Agus Mawi selaku Atasan. Penulis berpendapat menjadi kekeliruan atau tidak tepat berdasarkan Hukum yang berlaku bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan berdasarkan Asas Keadilan terhadap Atasan yang melakukan Tindak Pidana bersama Bawahan. Sehingga tidak memberikan Manfaat Hukum bagi Prajurit Militer maupun Institusi TNI. Kata Kunci : Peniadaan Pidana Tambahan terhadap Atasan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 19 Oct 2022 07:18
Last Modified: 19 Oct 2022 07:18
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/59787

Actions (login required)

View Item View Item