HAK PENGELOLAAN PADA BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM PEMANFAATAN BANGUN GUNA SERAH PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR SOREANG KABUPATEN BANDUNG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

M. ARIF SURYADI, NPM : 208040025 (2022) HAK PENGELOLAAN PADA BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM PEMANFAATAN BANGUN GUNA SERAH PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR SOREANG KABUPATEN BANDUNG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img]
Preview
Text
Jurnal Tesis M ARIF SURYADI.pdf

Download (204kB) | Preview

Abstract

Pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka menjalani salah satu tujuan negara yaitu untuk memajukan kesejahteraann umum. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui bangun guna serah dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Soreang Kabupaten Bandung, apakah telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 atau belum, selain itu peralihan hak pengelolaan dalam pemanfaatan barang milik Daerah pembangunan dan pengelolaan Pasar menjadi permasalahan apabila dalam perjanjian bangun guna serah hak atas tanah yang dimiliki belum berstatus hak pengelolaan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengumpulkan menganalisa dan mensistematiskan hasil penelitian terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku pada perusahaan. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa : pertama, secara Umum tahapan pelaksanaan pemanfaatan bangun guna serah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, kedua permasalahan dalam pelaksanaannya pemanfaatan bangun guna serah bersumber dari peraturan perundang�undangan, bersumber dari Pemerintah Daerah dan bersumber dari penatausahaan barang milik daerah. ketiga hak pengelolaan pada Objek bangun guna serah tentunya tidak terlepas dari perjanjian bangun guna serah, hak pengelolaan yang diberikan terbatas kegiatan pengelolaan saja tidak diberikan hak untuk melakukan mengalihkan hak atas kepemilikan atau tanahnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut disarankan pertama Pemerintah Kabupaten Bandung perlu melakukan penyesuaian atau melengkapi tahapan pelaksanaan pemanfaatan bangun guna serah, Kedua Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung perlu berkomitmen untuk segera melakukan pensertifikatan atas barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Bandung, Ketiga sebaiknya Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melakukan pengurusan dokumen kepemilikan atas tanah objek bangun guna serah menjadi sertipikat hak pengelolaan untuk memberikan kepastian hukum pengelolaan yang dilakukan oleh mitra bangun guna serah. Kata Kunci : Pemanfaatan Bangun Guna Serah, Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar Soreang, Hak Pengelolaan

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 15 Oct 2022 04:07
Last Modified: 15 Oct 2022 04:07
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/59751

Actions (login required)

View Item View Item