Satria Era Putra, 191000535 (2022) ASPEK HUKUM PENGGUNAAN TERIGU PIZZA HUT DAN MARUGAME UDON YANG DIDUGA KADALUWARSA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
COVER .pdf Download (24kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (98kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (201kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (21kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Restricted to Repository staff only Download (147kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (42kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (44kB) |
Abstract
Penelitian skripsi ini di latar belakangi untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab hukum keperdataan tentang perlindungan konsumen terhadap perusahaan Pizza Hut dan Marugame Udon yang diduga memakai bahan kadaluarsa ini memiliki lisensi Internasional ini perlu dipertanyakan apakah secara prosedur dugaan praktik memperpanjang masa kedaluwarsa pada bahan baku produknya ini diperbolehkan. Bagaimana tanggung jawab perusahaan/pelaku usaha atas Pizza Hut terhadap penggunaan bahan baku kadaluarsa berdasarkan UUPK? Bagaimana pengawasan BPOM terhadap peredaran terigu kadaluarsa terhadap Pizza Hut berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Upaya apa yang dapat dilakukan instansi terkait terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahan kadaluarsa berdasarkan UUPK? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif – Analitis Sedangkan, metode pendekatan yang akan digunakan adalah Pendekatan Yuridis Normatif. Data hasil penelitian kepustakaan dan hasil penelitian lapangan dianalisis secara Yuridis Kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa : (1) Tanggungjawab pelaku usaha telah diatur dalam pasal 19 sampai pasal 28 UUPK, berdasarkan Undang-Undang tersebut bukan hanya pelaku usaha yang bertanggungjawab terhadap barang dan/atau jasa yang dihasilkan tetapi termasuk importir. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (1) UUPK yang menyatakan bahwa importir bertanggungjawab sebagai pembuat barang yang di impor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri. Tanggungjawab importir juga diatur dalam pasal 38 jo pasal 42 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa : “Setiap orang yang memasukkan pangan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu dan gizi pangan.”; (2) Pengawasan pangan merupakan kegiatan pengaturan wajib oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin bahwa semua produk pangan sejak produksi, penanganan, penyimpanan, pengolahan dan distribusi adalah aman, layak dan sesuai untuk dikonsumsi manusia, memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan, dan telah diberi label dengan jujur, dan tepat sesuai hukum yang berlaku. Waktu pengawasan oleh petugas Balai Besar POM harus dilakukan secara berkala, yang pelaksanaannya bisa sekali atau lebih dalam tiap bulan dengan sistem pengawasan represif, yaitu pengawasan dilakukan setelah suatu tindakan dilakukan dengan membandingkan apa yang telah terjadi dengan apa yang seharusnya terjadi. Dengan pengawasan represif dimaksud untuk mengetahui apakah kegiatan dan pembiayaan yang telah dilakukan itu telah mengikuti kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Pizza Hut, dan Marugame Udon.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 03 Oct 2022 02:14 |
Last Modified: | 03 Oct 2022 02:14 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/59658 |
Actions (login required)
View Item |