Gilang Kautsar Kartabrata, NPM : 188040059 (2022) KEPASTIAN HUKUM LELANG BARANG BUKTI HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI SEBELUM ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45 AYAT (1) KUHAP. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.
Text
Artikel Gilang Kautsar Kartabrata.docx Download (114kB) |
Abstract
Lelang atau hibah atas benda sitaan hasil tindak pidana umumnya dilakukan setelah putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, itulah yang lazim dikenal dengan lelang eksekusi. Lelang semacam itu dilakukan sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan. Selain lelang eksekusi hukum Indonesia mengenal lelang sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penjualan melalui mekanisme lelang benda-benda sitaan penyidik, atau pada tahap penuntutan atau pemeriksaan pengadilan diatur dalam Pasal 45 KUHAP. pelelangan barang bukti yang dilakukan sebelum dijatuhkannya putusan hakim, terkesan bahwa barang bukti tersebut telah divonis memiliki hubungan dengan tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh tersangka padahal kesalahannya belum terbukti. Abdurrahman menganggap pelelangan terhadap barang bukti sebelum dijatuhkannya putusan hakim adalah bertentangan dengan prinsip presumption of innocence. Permasalahan yang terdapat dalam tesis ini adalah : 1) Bagaimana Kedudukan Hukum (legal standing) Barang Bukti Sitaan Hasil Tindak Pidana Korupsi? 2) Bagaimana Kepastian Hukum Pelelangan Terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Sebelum Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap? Metode penelitian ini adalah meliputi spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, tekhnik pengumpulan data difokuskan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Kesimpulan dalam tesis ini adalah : 1) Dalam suatu proses perkara pidana, khususnya perkara tindak pidana korupsi, tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi menjadi hal yang sangat urgen, mengingat selain untuk keperluan pembuktian di persidangan, barang bukti yang dilakukan penyitaan juga ditujukan untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari korupsi. 2) Ketentuan Pasal 45 ayat (1) KUHAP,yang berwenang melakukan pelelangan terhadap barang bukti adalah pejabat penyidik, penuntut umum dan Hakim.Barang bukti dilelang penyidik pada saat perkara masih beradapada tahap penyidikan. Penuntut umum dapat melelang barang bukti pada saat perkara berada pada tahap penuntutan. Sedangkan saat perkara sudah berada dalamproses persidangan barang bukti dilelang oleh penuntut umum atas izin hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara tersebut Kata Kunci : Lelang, Tindak Pidana, Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mrs Lusiawati - |
Date Deposited: | 31 Aug 2022 03:31 |
Last Modified: | 31 Aug 2022 03:31 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/58589 |
Actions (login required)
View Item |