Salillah Ladarasih Dwi Restu Astia, 181000012 (2022) PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DIMASA PANDEMI DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NO 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
01.Cover, Surat Pengesahan ,Pernyataan.pdf Download (469kB) | Preview |
|
|
Text
04.BAB I.pdf Download (420kB) | Preview |
|
|
Text
05.BAB II.pdf Download (335kB) | Preview |
|
Text
06.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (171kB) |
||
Text
07.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (225kB) |
||
Text
08.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (95kB) |
||
|
Text
09. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (223kB) | Preview |
Abstract
Pernikahan merupakan hubungan lahir dan batin atara seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan suami istri dan bertujuan untuk menjadi keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Masa pandemi seperti saat ini sudah banyak terjadi pernikahan, terutama pernikahan pada usia yang masih muda atau remaja. Berdasarkan hal tersebut, penelitian menemukan permasalahan sebagai berikut 1) Bagaimana UndangUndang Mengatur Tentang Usia Pernikahan? 2) Bagaimana Undang-Undang Mengatur Tentang Penyimpangan Terhadap Usia Pernikahan? 3) Bagaimana Pengaruh Pernikahan Di Bawah Umur Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis. Analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif yang merupakan suatu analisis yang menggunakan Kompilasi Hukum Islam dengan data yang di hasilkan berupa uraian kalimat. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ketentuan batas usia pernikahan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No 16 tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) yang menegaskan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Selain itu, mengenai batas usia pernikahan di dalam Kompilasi Hukum Islam juga merujuk kepada UndangUndang No 16 tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Dalam UU Perkawinan terbaru “penyimpangan” dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orangtua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pemeluk agama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bagi pemeluk agama lain. Dispensasi kawin di Pengadilan Agama adalah putusan yang berupa penetapan dispensasi untuk calon mempelai yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun baik bagi pihak pria maupun pihak wanita untuk melangsungkan perkawinan sesuai UU No 16 tahun 2019. Pernikahan diusia muda menjadi faktor yang mempengaruhi terbentuknya keluarga yang tidak harmonis terlihat dari aspek psikologisnya yang belum matang dan juga belum matang secara social ekonomi sehingga kesulitan ekonomipun menyebabkan timbulnya permasalahan dalam rumah tangga. Kata kunci : Pernikahan dibawah umur, keharmonisan rumah tangga
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 11 Aug 2022 01:44 |
Last Modified: | 11 Aug 2022 01:44 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/58342 |
Actions (login required)
View Item |