Muhammad Bulan Sabit, 161000266 (2022) STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 11/PID.B/2020/PN CJR TERHADAP KEKELIRUAN MENERAPKAN TEORI DEELNEMING DALAM DELIK YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (323kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (407kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 2.pdf Download (301kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (257kB) |
||
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (297kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (503kB) |
||
Text
L. BAB 6.pdf Restricted to Repository staff only Download (207kB) |
||
|
Text
M. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (232kB) | Preview |
Abstract
Penerapan teori deelneming pada delik materil harus memperhatikan teori kausalitas dan unsur mens rea (sikap batin atau niat). Kesemuanya memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Ketiadaan satu komponen akan meniadakan komponen yang lainnya dan berdampak pada kekeliruan dalam memutus, hal ini penulis temukan dalam putusan pengadilan Nomor 11/pid.b/2020/pn cjr. Berdasarkan hal tersebut perlu dikaji bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No. 11/PID.B/2020/PN CJR; bagaimana akibat hukum dari tidak diterapkannya teori deelneming dalam perkara No. 11/PID.B/2020/PN CJR; bagaimana seharusnya penerapan teori deelneming dalam perkara No. 11/PID.B/2020/PN CJR. Alat analisis yang digunakan dalam studi kasus ini yaitu interpretasi gramatikal merupakan penafsiran yang menekankan pada makna teks yang di dalamnya kaidah hukum dinyatakan, lalu intepretasi otentik ini sesuai dengan tafsir yang dinyatakan oleh pembuat undang-undang (legislator) dalam undang-undang itu sendiri, dan interpretasi sistematis merupakan penafsiran menurut sistem yanng ada dalam rumusan hukum itu sendiri (systematische interpretative). Pertimbangan hukum hakim dalam perkara ini bahwa para terdakwa samasama memiliki mens reanya melakukan perlawanan terhadap kesepakatan yang dibuat korlap aksi unjuk rasa (yaitu tidak melakukan aksi bakar–bakaran dalam aksi unjuk rasa) dan memiliki mens rea perlawanan terhadap Aparat Kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. Ada kerjasama secara fisik dan sadar di antara para terdakwa untuk menimbulkan akibat kematian orang lain. Dalam putusan nomor 11/Pid.B/2020/PN Cjr. proses pengambilan keputusan yang dilakukan menurut penulis belum tepat karena terdapat kekeliruan dalam penerapan teori deelneming. Terhadap hal ini maka akibat yang ditimbulkan yaitu berupa tidak adanya kepastian hukum khusus bagi pelaku dan umumnya bagi masyarakat dan merugikan pihak-pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini para terdakwa sama-sama memiliki mens reanya melakukan perlawanan terhadap kesepakatan yang dibuat korlap aksi unjuk rasa (yaitu tidak melakukan aksi bakar–bakaran dalam aksi unjuk rasa) tetapi tidak memiliki mens rea perlawanan terhadap Aparat Kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. Dalam perkara ini tidak ada kerjasama secara fisik dan sadar di antara para terdakwa untuk menimbulkan akibat kematian orang lain. Status terdakwa I, III, IV dan V sebagai turut serta (medeplegen) adalah keliru. Peran Terdakwa I, III, IV dan V dalam teori deelneming seharusnya merupakan pembantu (medeplichtige). Kata Kunci: Teori Deelneming, Delik Bersama-sama.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 27 Jun 2022 04:48 |
Last Modified: | 27 Jun 2022 04:48 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57827 |
Actions (login required)
View Item |