PSIKOLOGI – HUKUM TERHADAP MODUS KORUPSI DI INDONESIA KAITANNYA DENGAN UNDANG – UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PSYCHOLOGY – LAW AGAINST CORRUPTION MODES IN INDONESIA RELATIONSHIP WITH LAW NO. 31 OF 1999 CONCERNING ERADICATION OF CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION

Ansgarius Airell, NPM. 169030019 (2022) PSIKOLOGI – HUKUM TERHADAP MODUS KORUPSI DI INDONESIA KAITANNYA DENGAN UNDANG – UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PSYCHOLOGY – LAW AGAINST CORRUPTION MODES IN INDONESIA RELATIONSHIP WITH LAW NO. 31 OF 1999 CONCERNING ERADICATION OF CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Ansgarius Airel_DIH copy.docx

Download (19kB)

Abstract

Perilaku korupsi merupakan suatu hal yang sangat meresahkan masyarakat, sehingga sudah menjadi kesadaran kolektif, bahwa korupsi harus diberantas, karena dampak negatif yang ditimbulkan sudah terlalu banyak, yang sifatnya membuat masyarakat sengsara. Kejahatan korupsi menurut ilmu psikologi merupakan perilaku menyimpang (defiant behavior), perilaku kejahatan (crime behavior), perilaku rusak atau terganggu (disorder behavior), perilaku buruk (wrong behavior), disebut juga sebagai perilaku a-sosial, anti-sosial, a-normatif, dan berkecederungan sebagai orang dengan gangguan psikologis. Perilaku kejahatan khususnya korupsi ini bisa bersumber dari dalam diri maupun dari luar diri. Pada disertasi ini ingin melihat “Bagaimana sudut pandang psikologi hukum terhadap modus tindak pidana korupsi yangg terjadi di Indonesia?” dan “Bagaimana model pemberantasan korupsi yang tepat dengan memperhatikan hasil analisa psikologi hukum?” Pemecahan masalah dalam disertasi ini menggunakan pendekatan kasus (studi kasus terhadap koruptor di lapas) serta pendekatan peraturan perundang-undangan yang berkesinambungan pemberantasan korupsi (seperti UU No. 30 Thn. 1999 dan UU No 20 Thn. 2001). Untuk metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, tentang kasus korupsi dengan analisa menggunakan model kualitatif terhadap kasus korupsi yang terjadi. Hasil penelitian melihat konsep motivasi berprestasi yang ada di dalam jiwa seorang koruptor adalah virus yang mendorong seseorang untuk terus meningkatkan prestasi kerjanya, hanya saja level yang terendah, kehidupan duniawi dengan mengesampingkan aspek transendental dari jiwa manusia. Paradigma psikologi hukum menekankan kepada penyebab terjadinya perilaku korupsi yang terjadi yaitu faktor nilai (values) yang dimiliki individu. yaitu achievement, stimulation, power, hedonism self direction, tradition, universalism, security, conformity, dan benevolence. Melihat hal tersebut, berangkat dari penelitian ini untuk kasus korupsi maka diusulkan menggunakan model pemberantasan dalam bentuk upaya transendensi sebagai bagian atau aplikasi dari upaya non – penal. Kebijakan yang hendak di susun tersebut haruslah memuat etika, moral dan agama sebagai faktor-faktor dalam upaya pencegahan korupsi. Bahwa korupsi melanggar prinsip kebaikan dan keadilan. Sebagai solusinya adalah perlunya kajian psikologi hukum terhadap analisa kasus korupsi yang terjadi. Kata Kunci: Perilaku Korupsi; Psikologi Hukum; Psikologi Transendental.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 19 May 2022 02:39
Last Modified: 19 May 2022 02:39
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57541

Actions (login required)

View Item View Item