Yasmin Annisa Lutfia, 181000218 (2022) KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE DIPEROLEH DARI WARISAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO 41 TAHUN 1964 PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO 224 TAHUN 1961 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (23kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (201kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 2.pdf Download (269kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (223kB) |
||
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (187kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (66kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (221kB) | Preview |
Abstract
Konsep dari Negara Hukum Kesejahteraan adalah negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, berupa campur tangan dalam menerbitkan perundangundangan. Pengaturan Perolehan hak atas tanah milik berasal dari peristiwa pewarisan yang terjadi di masyarakat, menjadi krusial manakala terbentur dengan larangan pemilikan tanah yang bersifat absentee. Permasalahan kepemilikan tanah absentee asal pewarisan menjadi menarik untuk dikaji. Dalam Penelitian ini penulis mempertanyakan bagaimana keberadaan penguasaan tanah pertanian secara absentee di Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis, serta perlu mencari kendala serta solusi dalam penguasaan pemilikan tanah absentee, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan dan penguasaan tanah absentee serta kendala dan solusi yang perlu dilakukan pemilik tanah absentee. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai sumber hukum primer kemudian dianalisis dengan tidak menggunakan rumus matematis pelaksanaannya melalui kajian peraturan hukum, asas hukum ataupun doktrin hukum yang terdapat dalam buku-buku kepustakaan, misalnya peraturan perundang-undangan, buku jurnal hukum, website dan makalah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kepemilikan tanah absentee sudah lengkap berbentuk peraturan dasar sampai peraturan pelaksanaannya baik Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 merupakan perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian, sampai kepada peraturan menteri No 18 Tahun 2016 tentang pengendalian penguasaan tanah pertanian. Penguasaan terhadap tanah absentee berasal dari pewarisan yang terjadi baik pewaris maupun ahli waris berada di luar kecamatan letak tanahnya atau sejak pewarisan ahli waris bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanahnya atau ahli waris setelah peristiwa pewarisan meninggalkan kecamatan tempat asal dan letak tanahnya. Kendala yang dimiliki oleh pemilik tanah absentee disebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan tidak mengetahui dan tidak memahami mengenai ketentuan hak kepemilikan tanah absentee serta nihilnya pengawasan maupun pengendalian dari pihak pemerintah terhadap keberadaan tanah yang bersifat absentee. Solusi yang perlu dilakukan oleh para pemilik tanah yang bersifat absentee adalah pindah ke Kecamatan letak tanah beradadengan mengerjakan tanahnya secara aktif sesuai dengan peruntukannya serta senantiasa mencari informasi dan mendalamai pengetahuan untuk memahami tentang hak kepemilikan atas tanah secara umum. Kata Kunci : Hak milik, Pewarisan, Tanah absentee.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 14 May 2022 02:35 |
Last Modified: | 14 May 2022 02:35 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57271 |
Actions (login required)
View Item |