Muhammad Kurnia Affandy, 161000106 (2022) KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PUTUSAN NOMOR PERKARA 22/PDT.SUS-PAILIT/2019/PN.SMG TENTANG PERMOHONAN PAILIT VOLUNTEER YANG DIMOHONKAN OLEH PT. KARYA USAHA SEJAHTERA DI PENGADILAN NIAGA SEMARANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.
|
Text
COVER.pdf Download (21kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (331kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (315kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III .pdf Download (283kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (141kB) | Preview |
Abstract
Pailit dan kepailitan adalah upaya hukum yang dapat di tempuh berawal dari ketidak mampuan membayar hutang, apabila debitur dihadapkan dengan kondisi tidak dapat membayar hutang yang telah jatuh tempo dan dapat di tagih, maka debitur, kreditur, ataupun pihak lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan pailit kepengadilan Sedangkan Pailit Volunteer adalah kepailitan sukarela yang dimana seorang debitur yang mempailitkan dirinya sendiri. seperti yang dialami PT.Mitra Karya Usaha Sejahtera yang harus mengajukan pailit Volunteer dikarnakan lahan tempat usaha dari PT.Mitra Karya usaha sejahtera masuk kedalam pengembangan Kilang PT. PERTAMINA (Persero) REFINERY UNIT IV Cilacap melalui Project Refenery Development Master Plan (RDMP) dimana memubutuhkan lahan tambahan yang berdekatan dan terintegrasi dengan kilang exsisting yang sekarang diantaranya PT. Mitra Karya Usaha Sejahtera yang berdampak kepada kelangsungan usaha PT.Mitra Karya Usaha Sejahtera yang terpaksa tidak dapat berjalan akibat hal tersebut. Dengan kasus PT. Mitra Karya Usaha Sejatera tersebut timbulah Identifikasi masalah sebagai berikut yang pertama Apakah Dasar Permohonan Pailit PT. Mitra Karya Usaha Sejahtera dalam Mengajukan Pailit Volunteer Sudah Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ?, kedua Bagaimana Pelaksanaan Pengurusan Harta Pailit PT. Mitra Karya Sejahtera Kepada Kreditur Dan ketiga Bagaimana Penyelesaian Permasalahan Terhadap Harta Pailit PT. Mitra Karya Usaha Sejahtera Sudah Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah Pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dan permasalahan yang akan digunakan untuk menguji dan mengkaji data sekunder tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kepailitan volunteer yang diajukan oleh PT. Mitra Karya Usaha Sejahtera yang tanahnya termasuk ke dalam rencana REFINERY UNIT IV Cilacap melalui Project Refinery Development Master Plan (RDMP) proyek tersebut yang dimana ganti rugi atas aset dari pada pemohon pailit tidak sesuai dengan kerugian yang dialami pemohon pailit berdampak pada usaha dari Pemohon Palit sehingga Pemohon Pailit dengan sangat terpaksa tidak bisa lagi melanjutkan usahanya karna berada dalam situasi Insolven. Kepailitan berakibat PT. Mitra Karya Usaha Sejahtera dianggap tidak mampu mengelola harta bendanya yang menyebabkan kewenangannya di ambilalih oleh kurator Segala kegiatan atau oprasional perusahaan dihentikan, pemberesan dan pengurusan harta Pailit PT Mitra Karya Usaha Sejahtera akan di urus oleh Kurator, Dengan demikian, yang dimaksud dengan pemberesan harta pailit adalah penjualan harta pailit yang selanjutnya akan digunakan untuk melunasi utang kepada Kreditor. Kata Kunci: Kajian Yuridis Normatif, Pailit Volunteer, PT. Mitra Karya Sejahtera
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 04 Mar 2022 06:17 |
Last Modified: | 04 Mar 2022 06:17 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/55962 |
Actions (login required)
View Item |