KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN JUDICIAL RIVEW PERATURAN PRESIDEN OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM KENAIKAN HARGA IURAN JAMINAN KESEHATAN

Carto, NPM. 198040004 (2022) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN JUDICIAL RIVEW PERATURAN PRESIDEN OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM KENAIKAN HARGA IURAN JAMINAN KESEHATAN. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Carto_MIH - Copy.docx

Download (39kB)

Abstract

Kesehatan adalah salah satu unsur utama dalam setiap kehidupan manusia, negara berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warga negaranya. Lahirnya pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada pokoknya mengenai kenaikan harga iuran jaminan kesehatan yang menjadi beban tersendiri bagi masyarakat, kemudian Peraturan Presiden tersebut telah di judicial rivew dan dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 yang menyatakan Pasal 34 Perturan Presiden tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tindak lanjut dari Putusan Judicial Rivew Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang pada pokoknya masih terdapat kenaikan. Maka dapat diidentifikasikan masalah yaitu Bagaimana keberlakuan, hambatan dan upaya dalam melaksanakan putusan judicial rivew peraturan presiden oleh mahkamah agung mengenai kenaikan harga iuran jaminan kesehatan? Dari Identifikasi masalah tersebut bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan mengetahui keberlakuan, hambatan dan upaya dalam melaksanakan putusan judicial rivew peraturan presiden oleh mahkamah agung mengenai kenaikan harga iuran jaminan kesehatan. Penyusun menggunakan metode penelitian berupa deskriptif analisis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diangkat dalam tesis ini, khususnya yang menyangkut keberlakuan, hambatan serta upaya atas putusan Judicial Rivew Peraturan Presiden oleh Mahkamah Agung dalam kenaikan harga iuran jaminan kesehatan. Putusan judicial rivew atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 oleh Mahkamah Agung yaitu berasaskan erga omnes artinya menguji suatu norma peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan hanya untuk kedua belah pihak saja melainkan untuk seluruh masyarakat Indonesia maka kekuatan Putusan tersebut sama halnya dengan kekuatan peraturan perundang-undangan yang setara sesuai dengan pengajuan uji materil tersebut yaitu Peraturan Presiden, kemudian Putusan Judicial Rivew mulai berlaku sejak dibacakan dan ditetapkan dalam rapat permusyawaratan mahakamah agung serta dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Hambatan dalam penerapan Putusan Judicial Rivew yaitu terkait dengan kewenangan Mahakamah Agung sebagai penemuan hukum bukan merupakan pembuat aturan, walaupun sifat dari putusan Mahkamah Agung mengikat dan final serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali akan tetapi Putusan Judicial Rivew dapat mencabut apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari Presiden tidak melaksanakan kewajibannya maka Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dinyatakan tidak memiliki kukuatan hukum. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Jaminan Kesehatan, Judicial Rivew

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 25 Jan 2022 07:10
Last Modified: 25 Jan 2022 07:10
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/55390

Actions (login required)

View Item View Item