STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO. 847/PID.B/2013/PN.BDG. TENTANG PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (MELANGGAR PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (K.U.H.PIDANA)

Asep Saepudin, 191000521 (2022) STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO. 847/PID.B/2013/PN.BDG. TENTANG PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (MELANGGAR PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (K.U.H.PIDANA). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
STUDI KASUS COPY CD.pdf

Download (345kB) | Preview

Abstract

Indonesia sebagai suatu hukum atau rule of law (rechtsstaat), hal mana terlihat dalam Pasal 1 ayat Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti setiap perbuatan dan tindak tanduk siapapun juga harus berdasarkan kesatuan hukum. Tujuan penegakan hukum itu tiada lain untuk ketentuan keamanan dalam pergaulan masyarakat. Bilamana terjadi pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum, maka pelakunya harus dimintakan pertanggungjawabannya di muka hukum (pengadilan) demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka pelakunya harus diseret kemuka hukum (pengadilan), untuk dimintakan pertanggungjawaban hukumnya. Terdakwa Agus Supriyatno, telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana. Terhadap terdakwa Agus Supriyanto telah dijatuhi pidana penjara 3 tahun. Identifikasi fakta hukumnya adalah : 1. Apakah pertimbangan hukum judet facti (Pengadilan Negeri) sudah tepat. 2. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut. 3. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap putusan tersebut. Alat analisis yang dipergunakan adalah penafsiran. Metode interprestasi adalah alat untuk mengetahui makna dari undang-undang kontruksi hukum. Kesimpulan : 1. Pertimbangan hukum judet facti tepat. 2. Dasar pertimbangan hukum hakim, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana, dengan adanya saksi-saksi dan barang-barang bukti dan terdakwa mengetahui perbuata tersebut. 3. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah banding ke Pengadilan Tinggi dalam tenggat waktu 7 hari. Kata kunci : Tindak Pidana. Pasal 365 K.U.H.Pidana. Putusan Hakim

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 11 Jan 2022 03:02
Last Modified: 11 Jan 2022 03:02
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/54935

Actions (login required)

View Item View Item