STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 271/PID.SUS/2020/ PN BYW TENTANG KEKELIRUAN HAKIM DALAM MENERAPKAN SANKSI PIDANA

Aristo Harefa, 161000119 (2022) STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 271/PID.SUS/2020/ PN BYW TENTANG KEKELIRUAN HAKIM DALAM MENERAPKAN SANKSI PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (173kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (130kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (170kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (148kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img]
Preview
Text
M. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (168kB) | Preview

Abstract

Dalam hukum pidana, tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang diartikan sebagai penyertaan tindak pidana, atau istilah lainnya ialah deelneming. Putusan yang penulis teliti, Terpidana atas nama Arif Tirtana,ST di pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan denda sejumlah Rp. 32.869.200 karena melanggar pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai Jo. 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa bekerjasama dengan saksi Hasan Mashudi untuk menjualkan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan untuk mendapat keuntungan, sehingga majelis hakim menerapakan unsur penyertaan tindak pidana dalam mengadili Terdakwa, namun meskipun dalam pertimbangan hakim Terdakwa bekerjasama dengan Saksi Hasan Mashudi dalam menjualkan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut, saudara Hasan Mashudi hanya diperiksa sebagai saksi bukan sebagai Terdakwa. Dalam pertimbangan hakim peranan Terdakwa Arif Tirtana, ST dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan, sedangkan dalam fakta hukum ditemukan bahwa antara Terdakwa Arif Tirtana, ST dan saksi Hasan Mashudi dapat dikategorikan sebagai turut serta melakukan. Meskipun Terdakwa dijerat dengan unsur penyertaan tindak pidana, namun tidak pernah atau belum ada terdakwa lain disidangkan. Adapun identifikasi fakta hukum dalam studi kasus ini, ialah sebagai berikut : 1. Kekeliruan Apa Yang Terdapat Dalam Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 271/PID.SUS/2020/ PN BYW dalam Menerapkan UnsurUnsur Deelneming ?. 2. Bagaiamanakah Seharusnya Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 271/PID.SUS/2020/ PN BYW dalam Menerapkan UnsurUnsur Deelneming ?. 3. Upaya Hukum Apa Yang Dapat Dilakukan oleh Terpidana Dalam Putusan Perkara Nomor: 271/PID.SUS/2020/ PN BYW ? Alat analisis yang akan dipergunakan oleh penulis dalam menyelesaikan studi kasus ini adalah penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Penafsiran Sistematis ialah menafsirkan bunyi suatu peraturan dengan menghubungkan dengan peraturan atau pasal lain atau dengan keseluruhan sistem hukum, dan penafsiran gramatikal adalah penafsiran menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna teknis-yuridis yang lazim atau dianggap sudah baku. Kekeliruan majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai deelneming dalam putusan nomor 271/Pid.Sus/2020/ PN Byw ialah, pertama inkonsistensi pertimbangan hukum dan kedua tidak terpenuhinya rumusan peran pelaku sebagai menyuruh melakukan. Berdasarkan fakta hukum yang penulis temukan dalam putusan tersebut, seharusnya bentuk penyertaan tindak pidana yang memenuhi terhadap perbuatan terdakwa ialah turut serta melakukan (Medepleger/Medeplegen) bukan menyuruh melakukan (doenpleger/doenplegen). Upaya hukum yang masih dapat dilakukan oleh terpidana Arif Tirtana, ST dalam putusan perkara Nomor: 271/Pid.Sus/2020/ PN Byw ialah upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Kata Kunci : Analisis Putusan, Penyertaan Tindak Pidana, Pertimbangan Hakim, Kekeliruan Hakim

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 10 Jan 2022 03:24
Last Modified: 10 Jan 2022 03:27
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/54930

Actions (login required)

View Item View Item