PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG COMPASS VERSUS CAMPESS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Aria Muh Arlan, 161000065 (2022) PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG COMPASS VERSUS CAMPESS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A.COVER.pdf

Download (23kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F.BAB I.pdf

Download (577kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G.BAB II.pdf

Download (448kB) | Preview
[img] Text
H.BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (474kB)
[img] Text
I.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (245kB)
[img] Text
J.BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (14kB)
[img]
Preview
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (240kB) | Preview

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca, dan digunakan secara praktis. Merek merupakan bagian Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, menjelaskan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Salah satu sengketa peniruan merek adalah kasus merek Compass dengan Campess, dimana pihak Campess melakukan peniruan merek terhadap merek Compass. Mulai dari nama, logo dan seri yang terdapat dalam produk Compass. Dengan adanya merek Campess pihak Compass merasa dirugikan disebabkan bahwa konsumen Compass sudah di curi oleh pihak Campess. Identifikasi Masalah, 1) Bagaiamana Pengaturan Sengketa Merek Dagang Compass vs Campess dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, 2) Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Merek Dagang Compass vs Campess Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, 3) Bagaimana Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Compass vs Campess Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Pihak Compass mendaftarkan merek Campess nomor DID2020050625 dengan alasan untuk menguasai brand merek Campess yang dinilai meniru brand merek Compass kurang tepat. Seharusnya pihak Compass mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga atas peniruan merek oleh pihak Campess sesuai Pasal 76 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek Compass dengan nomor DID2019026753, sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Proses penyelesaian sengketa merek Compass vs Campess dapat melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh pelaku pelanggaran merek selain dari Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis adalah sebagai berikut: Sanksi Adminitratif, Sanksi Pidana dan Sanksi Perdata. Kemudian melalui jalur non-litigasi. Kata Kunci : Sengketa Merek, Perlindungan, Compass Versus Campess

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 10 Jan 2022 03:01
Last Modified: 10 Jan 2022 03:25
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/54928

Actions (login required)

View Item View Item