Anwar Abdurrahman, 151000211 (2021) TINDAKAN MILITER AMERIKA SERIKAT DI IRAK DALAM PERPEKTIF HUKUM HUMANITER. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
1 COVER.pdf Download (18kB) | Preview |
|
|
Text
7 BAB I.pdf Download (603kB) | Preview |
|
|
Text
8 BAB II.pdf Download (490kB) | Preview |
|
Text
9 BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (398kB) |
||
Text
10 BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (407kB) |
||
Text
11 BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (254kB) |
||
|
Text
12 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (380kB) | Preview |
Abstract
Konflik Amerika Serikat dan Irak dimulai sejak terjadinya Perang Teluk tahun1991 yang dilatarbelakangi oleh serangan Irak ke Kuwait. Serangan tersebut mengakibatkan dijatuhkannya sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Irak. Ada 2 (dua) sanksi yang dijatuhkan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ada tiga permasalahan yakni 1) Bagaimana pengaturan keabsahan perang dalam hukum humaniter? 2) Bagaimana implementasi hukum humaniter terhadap tindakan militer Amerika Serikat di Irak ? 3) Bagaimana seharusnya penyelesaian konflik Irak dalam perspektif Hukum Humaniter? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer, dengan dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang memperoleh sumber data sekunder yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum (teori-teori, asas-asas, norma-norma, pasal-pasal di dalam undang-undang). Kesimpulan yang didapat dari penilitian ini adalah pertama Invasi Amerika Serikat terhadap Irak merupakan krisis politik yang paling buruk selama PBB berdiri. Dikatakan paling buruk karena melibatkan secara langsung dalam peperangan Negara-negara besar pemegang hak veto, yakni Amerika Serikat dan Inggris. Amerika dan Inggris menyerang atas kehendaknya sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Keamanan PBB. Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB dengan tegas menyatakan bahwa tidak dibenarkan ancaman dan penggunaan senjata terhadap integrasi teritorial atau kemerdekaan politik Negara lain, kedua mengenai Prinsip Hukum Humaniter Internasional tentang larangan yang menyebabkan penderitaan yang tidak seharusnya (Prohibition of causing unnecessary suffering), sampai dengan saat ini belum ditemukan metoda atau sarana berperang yang melanggar ketentuan Hukum Humaniter, dan ketiga upaya penegakan hukum atas pelanggaran berat hak asasi manusia pada saat agresi militer Amerika Serikat pada tahun 2003 dapat dilakukan dengan menuntut pertanggungjawaban Amerika Serikat sebagai negara yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban internasional. Kata Kunci : Tindakan Militer, Hukum Humaniter, dan Perlindungan Hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 14 Dec 2021 03:19 |
Last Modified: | 14 Dec 2021 03:19 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/54483 |
Actions (login required)
View Item |