PEMBERIAN HARTA PENINGGALAN KEPADA ANAK ANGKAT BERDASARKAN SURAT WASIAT DIHUBUNGKAN DENGAN INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM

Puput Marsilina, 161000033 (2021) PEMBERIAN HARTA PENINGGALAN KEPADA ANAK ANGKAT BERDASARKAN SURAT WASIAT DIHUBUNGKAN DENGAN INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A.COVER.pdf

Download (16kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F.BAB I.pdf

Download (378kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G.BAB II.pdf

Download (307kB) | Preview
[img] Text
H.BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (190kB)
[img] Text
I.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[img] Text
J.BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (174kB)
[img]
Preview
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (239kB) | Preview

Abstract

Anak angkat tidak dapat memiliki hubungan darah dengan orangtua angkatnya namun ia berhak untuk mendapatkan kasih sayang seperti anak kandung, mendapatkan nafkah, mendapatkan pendidikan yang layak dan hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan kehidupan. Dikarenakan tidak adanya hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua angkatnya, maka anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris harta warisan orang tua angkatnya sesuai dengan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan hal tersebut, peneliti menemukan tiga permasalahan sebagai berikut 1) Bagaimana Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat? 2) Bagaimana implementasi hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat yang terjadi di masyarakat? 3) Bagaimana upaya hukum yang dapat diempuh agar surat wasiat dapat dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan harta peninggalan dari orang tua angkat? Penelitian dengan metode yuridis normatif ini memiliki tujuan untuk mengetahui hak anak angkat terhadap harta peninggalan orangtua angkat berdasarkan surat wasiat di Indonesia. Seringkali terjadi sengketa antara ahli waris dengan anak angkat terkait pembagian harta warisan orangtua angkat. Penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam sedangkan Pengadilan Negeri berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun anak angkat bukan sebagai ahli waris, namun anak angkat berhak atas bagian harta warisan orangtua angkatnya dengan mendapatkan bagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang besarnya tidak lebih dari satu per tiga dari seluruh harta peninggalan orang tua angkatnya. Dalam kehidupan masyarakat, anak angkat dapat diberi sesuatu dari harta peninggalan orang tua angkatnya untuk bekal hidup dengan jalan wasiat. Keinginan terakhir ini, lazimnya diucapkan pada waktu si peninggal warisan sudah sakit keras serta tidak dapat diharapkan sembuh lagi, Dengan wasiat maka seseorang yang tidak berhak mewaris atau yang tidak akan mendapatkan warisan ada kemungkinan mendapatkan harta warisan karena ada pesan atau amanat wasiat dari pewaris ketika hidup. Kata kunci : Anak angkat, harta warisan, surat wasiat

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 10 Dec 2021 03:14
Last Modified: 10 Dec 2021 03:14
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/54455

Actions (login required)

View Item View Item