Raynatan Johanes Michael, 151000263 (2021) KEWENANGAN NEGARA DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
1 COVER.pdf Download (46kB) | Preview |
|
|
Text
8 BAB I.pdf Download (217kB) | Preview |
|
|
Text
9 BAB II.pdf Download (281kB) | Preview |
|
Text
10 BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (127kB) |
||
Text
11 BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (111kB) |
||
Text
12 BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (83kB) |
||
|
Text
13 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (105kB) | Preview |
Abstract
Kasus kekerasaan yang terjadi kepada salah satu penyidik Komisi Pemberatansan Korupsi merupakan bentuk intimidasi terhadap penegak hukum. Intimidasi terhadap penegak hukum telah terjadi beberapa kali. Berdasarkan hal tersebut, peneliti menemukan tiga permasalahan, yaitu bagaimana kewenangan negara dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan terhadap penyidik komisi pemberantasan korupsi dihubungkan dengan asas kepastian hukum, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diterapkan oleh negara kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari intimidasi dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dan apakah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan intimidasi terhadap penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Peneliti menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan dan kemudian dianalisis dihubungkan dengan teori-teori hukum dan doktrin. Metode pendekatan, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan. Teknik pengumupulan data melalui studi dokumen dan lapangan, analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil yang didapat dari analisi terhadap permasalahan di atas yaitu bagaimana kewenangan negara dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan terhadap penyidik komisi pemberantasan korupsi dihubungkan dengan asas kepastian hukum telah didelegaikan kepada organ negara dalam hal ini kepada lembaga penegak hukum berdasarkan perundang-undangan. Bentuk perlindungan hukum yang diterapkan oleh negara kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari intimidasi dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi telah dilakukan baik melalui perundang-undangan maupun melalui pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus intimidasi, dan proses hukum terhadap pelaku intimidasi, tetapi negara belum memberikan perlindungan berupa pemberian bantuan biaya pengobatan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan intimidasi terhadap penegak hukum dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi, salah satunya dengan melakukan revisi terhadap Undang-U tentang KPK, dengan memasukan pengaturan terkait perlindungan penyidik komisi pemberantasan korupsi, karena saat ini hanya mengatur mengenai tugas dan kewajiban Komisi Pemberatansan Korupsi, namun tidak menyertakan ketentuan mengenai perlindungan hukum terhadap penyidik Komisi Pemberatansan Korupsi. Kata Kunci : Penyidik, Pemberantasan Korupsi, Perlindungan Hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 09 Nov 2021 02:49 |
Last Modified: | 09 Nov 2021 02:49 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53726 |
Actions (login required)
View Item |