Muhammad Rizki Awaludin, 151000079 (2021) TANGGUNG JAWAB INFORMASI PELAKU USAHA ATAS PENJUALAN DISCOUNT SEPATU BERMEREK KUALITAS REJECT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A.COVER.pdf Download (30kB) | Preview |
|
|
Text
F.BAB I.pdf Download (306kB) | Preview |
|
|
Text
G.BAB II.pdf Download (218kB) | Preview |
|
Text
H.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (261kB) |
||
Text
I.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (208kB) |
||
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (14kB) |
||
|
Text
K.DAFATR PUSTAKA.pdf Download (188kB) | Preview |
Abstract
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, namun beberapa oknum pelaku usaha dalam melakukan perdagangannya menjual barang cacat atau reject dengan harga discount yang relatif murah. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang melanggar kewajiban menjamin mutu barang dan memberikan informasi yang benar atas barang, perlu bertanggung jawab. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai tanggung jawab informasi pelaku usaha atas penjualan discount sepatu bermerek kualitas reject, pengawasan dan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan pemerintah terhadap sepatu bermerek berkualitas reject, dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen atas sepatu berkualitas reject, dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai permasalahan yang diteliti,, dihubungkan dengan peraturan yang berlaku, menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan pengolahan dan menyimpulkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan, yang didukung studi lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Penjualan Discount Sepatu Bermerek Kualitas Reject diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mengenai tanggung jawab mutlak, pelaku usaha diwajibkan untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen, selain itu pengawasan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Pemerintah dalam praktiknya masih cukup membingungkan, karena terjadi tumpang tindih tugas dan ketidaksinergisan antar lembaga konsumen, sehingga BPKN perlu membenahi hubungan antar-lembaga agar dapat bersinergi secara lebih optimal, dengan menstrukturkan kembali kedudukan, kewenangan, fungsi, dan tugas masing- masing, agar dapat bekerja secara lebih sistematis dan terkoordinasi, dan upaya yang dapat dilakukan konsumen adala dengan melakukan gugatan bisa dengan cara litigasi maupun non litigasi melalui BPSK, melalui litigasi pelaku usaha dalam bertanggungjawab mengganti kerugian, yaitu dengan mekanisme Pengembalian uang; Penggantian barang berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata, ataupun melalui BPSK dengan mekanisme konsiliasi, mediasi, ataupun arbitrase. Seharusnya Pemerintah sebagai pengawas terhadap pelaku usaha melakukan pengawasan secara preventif dan penindakan yang represif serta melaksanakan dan meningkatkan fungsi regulasi, konsultasi, resolusi dispute, riset, supervisi, advokasi, edukasi, dan lembaga perlindungan lainnya. Kata Kunci : cacat tersembunyi, tanggung jawab mutlak, pelaku usaha
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 05 Nov 2021 02:54 |
Last Modified: | 05 Nov 2021 02:54 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53674 |
Actions (login required)
View Item |