KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA DENGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM URUSAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT ASAS OTONOMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Mohamad Sigit Gunawan, NPM : 209030042 (2021) KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA DENGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM URUSAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT ASAS OTONOMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Disertasi(S3) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Artikel Mohammad Sigit Gunawan.docx

Download (107kB)

Abstract

Bahwa entitas desa dari Undang-Undang yang satu ke Undang-Undang yang lain, setelah kemerdekaan sama sekali tidak memberikan keleluasaan kepada Desa dalam berekspresi menurut adat istidat dan sistem nilai budaya masyarakat. Pokok permasalahan penelitian ini ingin mengetahui Bagaimana Kedudukan dan Hubungan Kewenangan Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan menurut asas otonomi yang berlangsung selama ini ?dan Bagaimana konsep yang tepat tentang Pola Hubungan Kewenangan Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Daerah Kabupaten menurut asas otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, maka metode yang dipergunakan adalah metode yuridis normatif, dan juga digunakan metode perbandingan dan metode sejarah untuk menunjang akurasi data. Secara yuridis normatif, Desa telah diberikan atau lebih tepatnya diakui Kedudukan dan Kewenangannya dalam mengelola daerahnya sendiri sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU No 23/2014. Dalam Urusan Pemerintahan hubungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa termasuk dalam pola hubungan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren. Urusan Pemerintahan semacam ini tidaklah jauh beda dengan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Beranjak dari kausa tersebut, bisa dikatakan kalau Desa adalah mitra Pemerintah Pusat untuk memacu kesejahteraan masyarakat Indonesia di pedesaan. Substansi utama pengaturan dalam UU Desa tidak semata-mata mengatur masalah Kedudukan dan Kewenangan Pemerintahan Desa saja, melainkan lebih pada jaminan negara untuk mengakui, menghormati dan melindungi karakteristik asli desa di satu pihak, dan mempertahankan Otonomi Desa di pihak lain. Konsep membangun Desa membangun negara berarti Desa menyelenggarakan Pemerintahan dan pembangunan yang berhubungan secara langsung dengan masyarakat, sekaligus menyesuaikan diri dengan kondisi sosial budaya setempat dan mengadakan pelatihan bagi perangkat Desa khususnya dalam pelayanan yang bersifat modern, disamping itu pula, dalam hal membangun Desa membangun negara, jangan sampai Pemerintahan Desa menjadi Pemerintahan yang terlalu banyak pelimpahan kewenangan dari Pemerintahan Daerah Kabupaten ataupun yang lebih tinggi, akibatnya Desa akan tergerus dan tidak akan mengalami kemandirian Desanya . Dengan demikian disimpulkan Kedudukan antara Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Daerah Kabupaten memiliki kedudukan yang sama secara horizontal, utamanya adalah mengenai sifat Otonom Desa itu sendiri. Akan tetapi secara vertikal urusan Pemerintahan Desa tersebut secara fungsional dalam hal ini melaksanakan tugas pelaksanaan yang diberikan oleh Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi Dan Pemerintahan Kabupaten, sehingga Pemerintahan Desa berhak menolak pelimpahan Kewenangan yang diberikan Pemerintahan Kabupaten atau yag lebih tingginya ketika tidak diikuti aspek pembiayaan, disamping itu pula Pemerintahan Desa dalam menjalankan pelimpahan Kewenangan dari Pemerintahan yang lebih tinggi, seharusnya Pemerintahan Desa membicarkan dengan masyarakat Desanya agar masyarakat Desa dapat memberikan masukan bagi Pemerintahan Desanya. Konsep Yang Tepat Tentang Pola Hubungan Kewenangan Pemerintah Desa Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Menurut Asas Otonomi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memahami Polarisasi Kedudukan dan Kewenangan antara Pemerintahan Desa dengan Pemerintahan Kabupaten Menurut Azas Otonomi Daerah berdasarkan UUD 1945 sebagaimana digagas Yamin dalam rasionalisasi dan pembaruan Desa sebagai pemerintahan kaki atau bawahan yang berbasiskan kesatuan masyarakat hukum adat menjadi kenyataan. Pemerintahan bawahan atau pemerintahan kaki ini bukan self-governing community atau Kesatuan Masyarakat Hukum Adat tapi daerah yang bersifat Otonom, artinya bahwa Desa Bukan Pemerintahan Tingkat III, melainkan Pemerintahan Desa memiliki Otonomi penuh dalam Tata Pemerintahan dan Tata Kelola Desa serta untuk membangun Desa tanpa adanya intervensi dari pihak yang diatasnya. Sebab Desa merupakan local self-government formal yang berbasis adat. Hanya saja bagaimana Pemerintahan Desa sebagai Pemerintahan bawahan menjadikan tata kelolanya yang profesional dan proposional serta lebih modernisasi, terutama bagi Desa Adaat ataupun khususnya bagi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup. Kata Kunci : Kedudukan dan Kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, Urusan Pemerintahan, Pola Hubungan Kewenang

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 26 Oct 2021 07:20
Last Modified: 26 Oct 2021 07:20
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53372

Actions (login required)

View Item View Item