KAJIAN HUKUM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG – UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KEBEBASAN HAKIM

Ajeng Putri Asri Ambarwaty, 171000089 (2021) KAJIAN HUKUM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG – UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KEBEBASAN HAKIM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB 1.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB 2.pdf

Download (632kB) | Preview
[img] Text
9. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (395kB)
[img] Text
10. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (286kB)
[img] Text
11 BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (131kB)
[img]
Preview
Text
12. DAF PUSTAKA.pdf

Download (151kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan keadaan negara merusak tatanan kehidupan bernegara serta merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sehingga meningkatkan jumlah angka kemiskinan yang signifikan, tidak hanya itu korupsi juga dapat berdampak pada tingkat kebahagiaan masyarakat. Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara luar biasa didalam penjatuhan pidana korupsi selalu memunculkan Disparitas Pidana. maka dari itu Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma No 1 Tahun 2020 Tentang pedoman pemidanaan yang tujuanya untuk memperkecil Disparitas pidana pada putusan Tipikor, Pada saat Perma ini dikeluarkan menuai pro dan kontra pada prinisp kebebasan Hakim yang dipertanyakan dengan adanya Perma No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang dikaji ialah Bagaimana penerapan prinsip kebebasan hakim di hubungkan dengan Perma No 1 Tahun 2020 ?, Apa saja faktor terjadinya disparitas dihubungkan dengan kebebasan hakim ?, dan Bagaimana akibat hukum apabila hakim tidak mempedomani Perma No 1 Tahun 2020 dalam putusannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskritif analisis dengan pendekatan yuridis normatif yakni dari berbagai bahan studi kepustakaan dan juga studi lapangan. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan kajian kepustakaan dan didukung dengan kajian lapangan untuk mendapatkan data primer sebagai pendukung data sekunder. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Perma No 1 Tahun 2020 ini adalah peraturan Mahkamah Agung yang dikeluarkan dengan tujuan untuk memperkecil angka disparitas pidana pada perkara korupsi tanpa mengurangi prinsip kebebasan Hakim. Perma ini dinilai oleh Hakim masih ada kelemahan yaitu Perma ini hanya mengatur mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor saja, sedangkan kasus yang sebenarnya terjadi adalah kasus-kasus korupsi yang dilakukan dengan Suap dan gratifikasi yang diatur oleh Pasal 5 dan Pasal 12. Terlepas dari kelemahan Perma ada Hakim yang sudah bisa mempedomani Perma pada putusannya, dan juga Hakim yang belum bisa mempraktekan Perma pada putusannya karena satu dari semua kasus korupsi yang menyorot perhatian seorang Hakim yaitu korupsi dengan tujuan untuk membantu 221 sekolah agar bisa mengikuti ulangan, alasannya jika Hakim mempedomani Perma tersebut maka menurutnya tidak adil bagi terdakwa atas jasanya jika harus diberikan hukuman yang berat sesuai dengan Pedoman Pemidanaan. Kata kunci : Disparitas Putusan, Korupsi, Kebebasan Hakim

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 22 Oct 2021 02:30
Last Modified: 22 Oct 2021 02:30
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53262

Actions (login required)

View Item View Item