STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 372/PID.B/PN.PDG DAN NOMOR 373/PID.B/PN.PDG DI PENGADILAN NEGERI PADANG TENTANG TIDAK DITERAPKANNYA PASAL 49 KUHP DALAM PERKARA PEMBELAAN TERPAKSA

Aa Abdurrahman, 171000149 (2021) STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 372/PID.B/PN.PDG DAN NOMOR 373/PID.B/PN.PDG DI PENGADILAN NEGERI PADANG TENTANG TIDAK DITERAPKANNYA PASAL 49 KUHP DALAM PERKARA PEMBELAAN TERPAKSA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (63kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (106kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (82kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (157kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[img] Text
L. BAB 6.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (80kB)
[img]
Preview
Text
M. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13kB) | Preview

Abstract

Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan alasan pembenar yang dapat mengapuskan pidana seseorang, alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan sehingga apa yang dilakukan terdakwa menjadi perbuatan yang patut dan benar. Sedangkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) termasuk alasan pemaaf. Alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan alasan terdakwa, walaupun perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana namun hal itu menjadi gugur karena adanya alasan pemaaf tersebut. Identifikasi fakta hukum dalam studi kasus ini adalah bagaimana pengaturan pembelaan terpaksa didalam hukum pidana Indonesia?, bagaimana penerapan ketentuan pembelaan terpaksa dalam perkara Nomor 372/Pid.B/2020/PN Pdg dan Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg?, dan bagaimana seharusnya penerapan ketentuan pembelaan terpaksa dalam perkara putusan nomor 372/Pid.B/2020/PN.Pdg dan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg?. Alat analisis dalam studi kasus ini adalah interpretasi hukum yaitu dengan maksud mencari kebenaran dan kejelasan dengan cara penafsiran hukum baik menggunakan interpretasi gramatikal, autentik, dan sistematis. Pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) didalam hukum pidana Indonesia terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) terdapat dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Pdg dan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg tidak menerapkan ketentuan pembelaan terpaksa (noodweer) Pasal 49 ayat (1) KUHP ataupun tidak menerapkan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) Pasal 49 ayat (2) KUHP. Seharusnya Hakim menerapkan ketentuan pembelaan terpaksa (noodweer) Pasal 49 ayat (1) KUHP terhadap putusan nomor 372/Pid.B/2020/PN.Pdg dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) Pasal 49 ayat (2) KUHP terhadap putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg mengingat bahwa dalam kronologi, fakta hukum dan keterangan ahli seluruhnya memenuhi syarat untuk diterapkan aturan pembelaan terpaksa kepada terdakwa, sehingga konsekuensi hukumnya adalah terdakwa dibebaskan. Kata Kunci : pembelaan terpaksa melampaui batas, KUHP

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 18 Oct 2021 06:13
Last Modified: 18 Oct 2021 06:13
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53179

Actions (login required)

View Item View Item