PENGAKUAN NEGARA KEPADA KESATUAN MASYARAKAT ADAT SENDI DI KABUPATEN MOJOKERTO BERDASARKAN PASAL 18 B AYAT 2 UUD 1945 JUNCTO UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Lukman Salam Nugraha, 161000180 (2021) PENGAKUAN NEGARA KEPADA KESATUAN MASYARAKAT ADAT SENDI DI KABUPATEN MOJOKERTO BERDASARKAN PASAL 18 B AYAT 2 UUD 1945 JUNCTO UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1.COVER.pdf

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB 1.pdf

Download (494kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB 2.pdf

Download (508kB) | Preview
[img] Text
9.BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (351kB)
[img] Text
10.BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (602kB)
[img] Text
11.BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (323kB)
[img]
Preview
Text
12.DAF PUSTAKA.pdf

Download (533kB) | Preview

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Amandemen keempat, teori negara hukum apabila diterapkan secara konsekuen dan menjunjung tinggi system hukum yang menjamin kepastian hukum (recht zekerheids) dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Desa adat adalah sebuah kesatuan hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar territorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal-usul. Dalam pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 ditegaskan pula adanya kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui dan dihormati keberadaannya oleh Negara. Adanya kesatuan masyarakat hukum adat itu terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, territorial, dana tau gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip territorial. Yang diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan territorial. Adapun yang menjadi permasalahan adalah : Bagaimana pengaturan tentang pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat di kabupaten mojokerto , dan Bagaimana akibat hukum pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sendi dikabupaten mojokerto berdasarkan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan penelitian kepustakaan yang mengumpulkan: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan pengumpulan data kepustakaan, serta analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan jika di dalam permendagri nomor 56 tahun 2015atentang kodeadan dataawilayah administrasiapemerintahan, nama sendiatidakatermasuk dalam 299 desa dan 5 kelurahan dalamIkabupaten mojokerto. DenganEalasan, berdasarEUU Desa, jumlahEpenduduk di kampungatersebutakurangadari standarasebuah desa. Untukabisa diakui sebagai desa, kampong itu harus memiliki 1.200 KK (kepala keluarga) atau 6 ribuIjiwa. Padahal, jumlah wargaISendi saat iniItak sampai separonya. Hanya 668 jiwaIatau 323 KK,Sendi tidakIditetapkan sebagai desa seharusnya ada pengakuan masyarakat hukum adat setidaknya terdapat tiga ketentuan utama yang menjadi dasar bagi keberadaan dan hakhak masyarakat hukum adat yaitu pasal 18 B ayat (2), pasal 28 I ayat (3), pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 daniPermendagri No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan PerlindunganIMasyarakatIHukum Adat. Kata kunci : Pengakuan negara dan Masyarakat hukum adat

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 28 Sep 2021 07:02
Last Modified: 28 Sep 2021 07:02
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52630

Actions (login required)

View Item View Item