PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PIHAK PENYELENGGARA FINANSIAL TEKNOLOGI BERPOLA PEER TO PEER LENDING DIHUBUNGAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Iis Febriany, 171000092 (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PIHAK PENYELENGGARA FINANSIAL TEKNOLOGI BERPOLA PEER TO PEER LENDING DIHUBUNGAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (376kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (399kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (239kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (281kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (107kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (161kB) | Preview

Abstract

Kegiatan finansial teknologi berpola Peer to Peer Lending dapat dilakukan oleh Badan Hukum Penyelenggara berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi, sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara finansial teknologi berpola Peer to Peer Lending dilakukan oleh PT.Indonesia Fintopia Technologi dengan aplikasi EasyCash, PT.Olala Indonesia dengan aplikasi DanaFlash, dengan PT.Home Credit Indonesia dengan aplikasi Home Credit Indonesia. Para penyelenggara finansial teknologi berpola Peer to Peer Lending wajib terdaftar sebagai dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) No. 002/SK/COC/IV/2020. Dalam pelaksanaan Peer to Peer Lending timbul permasalahan yang antara lain: Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap penerima pinjaman atas perbuatan melawan hukum pihak penyelenggara finansial teknologi berpola Peer To Peer Lending dihubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, Bagaimana bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penyelenggaraan Finansial Teknologi berpola Peer to Peer Lending dihubungkan dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016,dan Bagaimana upaya tertib hukum penyelenggaraan Finansial Teknologi terhadap Perbuatan Melawan Hukum Penyelenggara terhadap pihak penerima pinjaman dihubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. OJK dalam melakukan pengawasan terhadap finansial teknologi berpola Peer to Peer Lending dengan berpedoman pula kepada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian ini menggunakan spesifikasi Deskriptif Analitis yaitu dengan menjelaskan teori-teori hukum yang berkaitan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman, Metode Pendekatan Yuridis Normatif merupakan pendekatan yang mempergunakan metode pendekatan/teori/konsep bahan hukum primer Peraturan Perundang-undangan, doktrin, dan Asas Hukum terkait dengan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman atas PMH penyelenggara, Teknik Pengumpulan Data melalui studi dokumen dan wawancara terkait penelitian dengan pihak yang berwenang sebagai Legal Officier Bank BJB Cabang Utama Bandung, dan Analisis Data bersifat Yuridis Kualitatif menyusun secara sistematis dan menghubungkan satu sama lain terkait dengan penelitian yang diteliti dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan penelitian ini diperoleh data sebagai berikut: Para debitur yang masih belum memperoleh Perlindungan Hukum dari pihak penyelenggara dan OJK karena perbuatan melawan hukum seperti adanya suku bunga tinggi penagihan tidak sesuai aturan dan tidak sesuai dengan aturan berlaku, Akibat hukum yang timbul atas Perbuatan Melawan Hukum pihak penyelenggara sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan ijin, dan Upaya tertib hukum yang dapat dilakukan OJK sebagai pihak pengawas dapat memberikan sanksi secara eksplisit kepada pihak penyelenggara dapat merugikan para debitur. dan mengikat serta sesuai dengan hierarki perundang-undangan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perbuatan Melawan Hukum,Upaya Tertib Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 25 Sep 2021 02:30
Last Modified: 25 Sep 2021 02:30
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52620

Actions (login required)

View Item View Item