KEDUDUKAN PERATURAN TATA TERTIB DPRD DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA

Adrian Pratama, 171000187 (2021) KEDUDUKAN PERATURAN TATA TERTIB DPRD DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (71kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (354kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (247kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (56kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (197kB) | Preview

Abstract

Peraturan DPRD merupakan salah satu dari produk hukum daerah yang jenis peraturannya bersifat regeling yang dibentuk sebagai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa tata tertib DPRD merupakan peraturan yang dirumuskan oleh DPRD dan berlaku di lingkungan internal, mengingat sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 suatu peraturan perundangundangan mengikat sacara umum sehingga bila mengacu kepada Asas Lex Superior derogat legi inferior ada pertentangan antara norma yang mengakibatkan masalah hukum antara peraturan perundang-undangan yang diatas dengan yang dibawah. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, sumber data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang berhasil dikumpulkan diolah dan disusun secara sistematis dan memberikan penjelasan secara rinci dan mendalam untuk mengungkap permasalahan mengenai Kedudukan Peraturan DPRD dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengingat dari segi pembuatannya sudah semestinya kedudukan Peraturan DPRD ini merupakan pelimpahan wewenang dari undang-undang yang lebih tinggi, namun setelah muncul Peraturan Pemerintah terbaru membuat multi tafsir antara penempatan nomenklatur “Peraturan” atau “Keputusan” DPRD. Hasil penelitian menyatakan suatu peraturan Tata Tertib DPRD merupakan Peraturan yang bersifat semu (pseudowetgeving) serta suatu perundang-undangan tidak hanya berlaku ke luar, dan tidak hanya berlaku ke dalam dan ke luar, tetapi dapat pula berlaku ke dalam dan/atau keluar dikarenakan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 telah ditentukan bahwa jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh antara lain DPRD tidak ditentukan secara tegas lingkup berlakuannya, selanjutnya dalam pengujian dari segi materi ini sesuai dengan namanya tentu saja merupakan suatu penilaian atas ketepatan dan kesesuian materi atau isi daripada suatu kaidah hukum. Demikian halnya kekeliruan penggunaan dan penuangan kaidah hukum yang seharusnya diberi baju hukum "peraturan" menjadi "keputusan" atau sebaliknya, seharusnya dapat dimohonkan pengujian secara formil Kata Kunci : Kedudukan, Peraturan, DPRD, dan Hierarki

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 14 Sep 2021 05:36
Last Modified: 14 Sep 2021 05:36
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52574

Actions (login required)

View Item View Item