Margareta Maria Susanti Nababan, 171000103 (2021) KEABSAHAN AKTA JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA JO BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
Skripsi Margareta M.S.N.171000103 setelah kompre (2).pdf Restricted to Repository staff only Download (916kB) |
Abstract
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Sepanjang tidak bertentang dengan kepentingan nasional hukum agraria yang berlaku ialah Hukum Adat. Tanah harus didaftarkan apabila terjadi peralihan hak atas tanah seperti jual beli. Tanah wajib didaftarkan dihadapan pejabat yang berwenang tak lain yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pendaftaran dilakukan agar seseorang memperoleh akta tanah sebagai alat bukti dan mendapat perlindungan sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum. Namun pada kenyataannya masih ada praktek jual beli tanah yang belum bersertipikat. Asal sudah ada kata sepakat maka tanah dianggap sudah beralih kepemilikannya. Biasanya praktek seperti ini dilakukan melalui jual beli dibawah tangan atas dasar saling percaya antar pihak. Dalam penelitian ini mempertanyatan pengaturan mengenai keabsahan akta jual beli tanah yang di lakukan dibawah tangan, akibat hukum dari masalah peralihan hak atas tanah melalui jual beli di bawah tangan dan cara penyelesaian masalah yang timbul dalam jual beli tanah yang di lakukan di bawah tangan. Metode pendekatan yang digunakan didalam penelitian adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Dalam penelitian penulis menggunakan metode dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan instansi terkait. Dan metode analisis data yang di gunakan oleh penulis dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai keabsahan akta jual beli tanah di bawah tangan secara tersirat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatakan bahwa jual beli tetap sah dan berharga karena memenuhi syarat hukum adat yang tunai dan terang tetapi jual beli tersebut dianggap belum sempurna. Akibat hukum dari perbuatan menyewakan kembali tanah yang telah di perjualbelikan sebelumnya yaitu telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena salah satu pihak tidak dapat memenuhi apa yang telah diperjanjikan olehnya karena kelalaian, dimana penjual seharusnya tahu dan patut menduga, bahwa dengan perbuatannya dapat menimbulkan kerugian. Cara penyelesaian peralihan hak atas tanah melalui jual beli di bawah tangan dapat dilakukan dengan cara menempuh jalur non litigasi atau litigasi, non litigasi yaitu transaksi jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, negosiasi, atau dengan mediasi dan litigasi dengan melakukan dan mengajukan gugatan ke pengadilan setempat. Kata Kunci : Keabsahan akta jual beli tanah, Jual Beli Tanah Di Bawah
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 14 Sep 2021 04:57 |
Last Modified: | 14 Sep 2021 04:57 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52568 |
Actions (login required)
View Item |