Atang Irawan, SH., M.Hum., 151.103.16 Usulan Sidang Istimewa MPR Inkonstitusional. Media Indonesia. (In Press)
|
Text
Usulan Sidang Istimewa MPR Inkonstitusional.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
DISKURSUS mengenai permintaan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo karena pemerintah dianggap telah gagal menangani pandemi covid-19 merupakan kekeliruan yang tidak relevan (fallacy of irrelevant argument). Meski sangat disadari bahwa perbedaan pendapat ialah sebuah kewajaran dalam negara demokrasi, pendapat yang lahir dari kerancuan berpikir sebagai akibat liarnya nalar dalam berargumentasi (fallacy) akan menimbulkan kesesatan berpikir yang inkons titusional. Demokrasi tentu tidak hanya menyandarkan pada keleluasaan berpikir dengan melegitimasi kemerdekaan dan kebebasan berbicara dalam orkestrasi politik yang hanya dibenarkan atau didukung oleh banyak orang tanpa melihat nalar yang logis (argumentum ad populum). Sebagai negara demokrasi konstitusional, sebaiknya tradisi berkonstitusi harus menjadi landasan berpikir dan bertindak. Maka itu, dalam konteks pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden semestinya diletakkan secara konstitusional.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | DOCUMENT |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 30 Jul 2021 04:13 |
Last Modified: | 30 Jul 2021 04:13 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52281 |
Actions (login required)
View Item |