PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN KONTEN TEORI KONSPIRASI COVID-19 DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Sanba Sheda Octora Pasaribu, 171000131 (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN KONTEN TEORI KONSPIRASI COVID-19 DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (380kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (422kB) | Preview
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (288kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (204kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (262kB) | Preview

Abstract

Konten teori konspirasi COVID-19 telah marak menyebar di internet secara sengaja maupun tidak sengaja, khususnya di dalam media sosial di mana konten tersebut memiliki kandungan berita bohong (hoax) dan disinformasi. Penyebaran konten teori konspirasi berkenaan dengan COVID-19 tidak dapat dibiarkan karena masyarakat akan menghiraukan otoritas pakar dalam menanggapi masalah yang berkenaan dengan COVID-19. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dikaji ialah: Bagaimana efek kausalitas penyebaran konten teori konspirasi COVID19 kepada stabilitas negara dalam potensi terciptanya situasi keonaran rakyat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?, Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang menyebarkan teori konspirasi yang berkenaan dengan perihal COVID-19 dalam Undang-Undang Tentang KUHP dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?, dan Bagaimana upaya penegakkan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan penyebaran konten teori konspirasi mengenai COVID-19 yang dilakukan di ruang media terbuka dalam perspektif hukum pidana Indonesia berdasarkan Undang-Undang Tentang KUHP dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yakni penelitian terhadap berbagai bahan pustaka melalui pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi data kepustakaan, yang didukung oleh penelitian lapangan. Teknik pengumplan data melalui kajian kepustakaan dilengkapi dengan kajian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai pendukung data sekunder. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh dan di inventarisasi, dikaji dan diteliti secara sistematis. Hasil penelitian menyatakan bahwa penyebaran konten teori konspirasi COVID-19 memiliki efek kausalitas terhadap stabilitas negara berupa dampak pada dukungan masyarakat terhadap pakar kedokteran serta program pemerintah terkait penanganan COVID-19 menjadi menurun dalam rangka pengendalian situasi COVID-19 sehingga dapat menimbulkan penularan COVID-19 yang lebih masif dan kausalitas ini menjadi bagian dari teori kausalitas pidana diantaranya teori conditio sine qua non dan dengan teori relevansi. Pelaku yang melakukan perbuatan pidana dalam hal penyebaran konten teori konspirasi mengenai COVID-19 memiliki pertanggungjawaban pidana sesuai yang telah diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang KUHP serta Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang ITE. Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dapat melakukan penegakkan hukum terkait penyebaran konten teori konspirasi mengenai COVID-19 yang dilakukan di ruang media terbuka secara keadilan retributif dan keadilan restoratif. Kata Kunci : Disinformasi, Hoax, Kesalahan, Pertanggungjawaban Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 29 Jul 2021 03:13
Last Modified: 12 Aug 2021 06:37
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52252

Actions (login required)

View Item View Item