Putra Julius Korua, NPM: 131000239 (2020) PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH OKNUM PENYIDIK POLRI TERHADAP BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN J.O PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2010. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
1. COVER.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
6. DAFTAR ISI.pdf Download (137kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB 1.pdf Download (279kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB 2.pdf Download (249kB) | Preview |
|
Text
9. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (335kB) |
||
Text
10. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (231kB) |
||
Text
11. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (135kB) |
||
|
Text
12. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (169kB) | Preview |
Abstract
Obyektivitas penyidikan dapat dijamin ketika pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki profesionalitas. Profesional tersebut dapat dilakukan dalam proses penyidikan dengan memperhatikan tugas pokoknya masing-masing. Tugas pokok yang dimiliki Penyidik Polri harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan profesional tanpa melihat orang yang melakukan tindak pidana dan yang akan disidik. Kasus yang melibatkan Wakaporlres Cirebon saat itu, AKBP Pudjiono Dulrahman adalah penjulan barang bukti berupa kendaraan roda empat yaitu mobil Honda CR-V dengan plat nomor polisi B 117 NW yang menjadi barang sitaan di polres Cirebon. Mobil sitaan tersebut diamankan di rumah Pudjiono, lalu nomor polisi mobil tersebut dirubah menjadi E 999 lalu di jual Henky Sulistyo seharga Rp 185 juta, berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa identifikasi masalah diantaranya adalah, Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana oknum penyidik POLRI yang melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti hasil kejahatan serta Bagaimana sanksi yang diterapkan terhadap penyidik POLRI yang melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti hasil kejahatan. Metode yang digunakan dalam spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menekankan analisa terhadap peraturan dalam Buku I KUHP yang terkait dengan hal-hal yang menjadi permasalahan. Tahap penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan yakni mengumpulkan sumber data primer, sekunder dan tersier, dilanjutkan dengan penelitian lapangan melalui dialog dan tanya jawab dengan pihak-pihak yang akan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan yang menelaah data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan studi lapangan dilakukan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa Bentuk pertanggungjawaban pidana oknum penyidik POLRI yang melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti hasil kejahatan adalah bentuk pertanggungjawaban pribadi atau individu, dan Sanksi yang diterapkan terhadap penyidik POLRI yang melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti hasil kejahatan adalah penjatuhan saksi disiplin berupa Teguran tertulis, Mutasi bersifat demosi selama 6 bulan sejak dimutasikan dari Wakapolwil Cirebon ke Pamen Spripim Polda Jabar dan Penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan sejak dimutasikan dimutasikan dari Wakapolwil Cirebon ke Pamen Spripim Polda Jabar. Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Pertanggungjawaban Pidana, Sanksi pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2020 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 04 Jun 2021 06:49 |
Last Modified: | 04 Jun 2021 06:49 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52090 |
Actions (login required)
View Item |