PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA BERKAITAN DENGAN AKTA - AKTA PERJANJIAN

Mas Try Washiludin Singapraja Manggala, NPM. 178100006 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA BERKAITAN DENGAN AKTA - AKTA PERJANJIAN. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL MASTRY_MKN copy.doc

Download (53kB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki batas waktu dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, hal ini berkaitan dengan konsep jabatan yang memiliki limitasi dalam pelaksanaannya, keadaan ini sejalan dengan apa yang diamantkan oleh Pasal 8 ayat 1 dan 2 UUJN-P yang pada intinya menyatakan seorang Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena telah meninggal dunia, berusia 65 tahun, permintaan sendiri, tidak mampu secara rohani dan jasmani dan terakhir karena merangkap jabatan tertentu. Tetapi pada kenyataannya meskipun seorang Notaris telah berakhir masa jabatannya, seorang Notaris masih di bayang-bayangi tanggung jawab terhadap akta-akta yang pernah dibuatnya dimasa lalu, hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 65 UUJN-P yang menyatakan Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya mekipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris. Dimana hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam hal perlindungan hukum bagi Notaris sebagai pejabat umum setelah berakhir masa jabatannya serta terdapat kekaburan norma dalam hal penentuan batas waktu daluarsa pertanggungjawaban Notaris terhadap akta perjanjian yang dibuatnya ditinjau dari pasal 65 UUJN-P. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analisis dan preskriptif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan data sekunder dan studi lapangan dengan data primer. Pengumpulan data ini diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan juga wawancara yang diperoleh dengan cara studi lapangan. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan metode yuridis-kualitatif. perlindungan hukum Notaris sebagai pejabat umum setelah berakhir masa jabatannya berkaitan dengan akta perjanjian belum diatur secara khusus didalam UUJN-P yang akhirnya berdampak pada ketidakpastian hukum terhadap Notaris yang telah berakhir masa jabatannya, Pasal 65 UUJN-P belum mengatur secara konkrit mengenai batas waktu pertanggungjawaban Notaris setelah berakhir masa Jabatannya, yang mana lamanya bisa sampai seumur hidup yang mana hal ini bertentangan dengan teori pertanggung jawaban jabatan dimana setiap jabatan memiliki batas waktu, sehingga perlu diatur dan dibuat peraturan yang khusus mengenai batas waktu pertanggungjawaban seorang Notaris di dalam UUJN-P. Kata Kunci : perlindungan hukum, Notaris, berakhir masa jabatan, akta perjanjian

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Kenotariatan 2020
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 24 Apr 2021 07:56
Last Modified: 24 Apr 2021 08:00
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/51821

Actions (login required)

View Item View Item