KEDUDUKAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRONIK (EMAIL) DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP JO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

ANIDAH NURHATIFAH, NPM. 111000339 (2016) KEDUDUKAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRONIK (EMAIL) DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP JO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
6. KATA PENGANTAR.pdf

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR ISI.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB I.pdf

Download (610kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. BAB II.pdf

Download (654kB) | Preview
[img] Text
10. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (271kB)
[img] Text
11. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (429kB)
[img] Text
12. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (201kB)
[img]
Preview
Text
13. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (293kB) | Preview

Abstract

Teknologi merupakan suatu komponen penting yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan teknologi mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan peradaban manusia baik dalam hal positif maupun negatif. Perkembangan teknologi harus diiringi dengan perkembangan peraturan-peraturan hukum yang berlaku di masyarakat terutama dalam hal sistem pembuktian perkara pidana di pengadilan. Salah satu perkembangan teknologi yang mempengaruhi sistem pembuktian dalam perkara pidana adalah keberadaan surat elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-mail. Hal inilah yang mendorong penulis untuk mengangkat “Kedudukan Alat Bukti Surat Elektronik (Email) Dihubungkan dengan KUHAP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” sebagai judul skripsi penulis. Berdasarkan latar belakang di atas diangkatlah beberapa permasalahan yaitu: Bagaimanakah kedudukan alat bukti surat elektronik (email) dalam hukum pidana di Indonesia menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?, Bagaimanakah implementasi pembuktian dengan alat bukti surat elektronik (email) dalam praktik di Pengadilan? serta Upaya apa yang harus dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian melalui alat bukti surat elektronik (email) di Pengadilan?. Metode yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif-analitis. Metode pendekatan menggunakan yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder berupa data kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang relevan dengan penelitian yang dilakukan penulis. Kemudian data dianalisis secara yuridis-kualitatif. Dari penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Alat bukti surat elektronik (email) tidak diatur dalam KUHAP. Namun, kedudukan email sebagai alat bukti telah diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, email merupakan alat bukti yang sah. Dalam praktik di pengadilan surat elektronik (email) dianggap sebagai perluasan alat bukti surat dan/atau alat bukti petunjuk yang terdapat di dalam Pasal 184 KUHAP. Di dalam proses pembuktian terdapat kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian melalui alat bukti surat elektronik (email). Menyikapi hal tersebut, upaya yang harus dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian melalui alat bukti surat elektronik (email) adalah dengan mengembalikan berkas perkara pidana kepada penyidik apabila berkas perkara pidana yang diajukan tidak lengkap, yaitu melalui mekanisme pra-nuntutan, selain itu Jaksa Penuntut Umum harus menemukan alat bukti lainnnya selain alat bukti surat elektronik (email), terutama saksi dan keterangan terdakwa. Kata Kunci: Alat bukti, Surat Elektronik, Pembuktian, KUHAP, UU ITE Technology is an important aspect that cannot be separated from human activity. This is because technology possesses significant influence on the development of civilization in both positive and negative value. The development of technology must be accompanied with development of legal regulation, especially on the system of evidence for criminal case at the court hearing. One of the technological developments that affect the evidence system of criminal case is the presence of electronic mails or the e-mail. This has prompted the author to take “The Status of Electronic Mails as Evidence related to the Code of Criminal Proceeding and the Law No.11 of 2008 on the Electronic Information and Transaction” as the title for this paper. The status of e-mail as an evidence is not strictly regulated in the Code of Criminal Proceeding., but some specific law outside the Code have started to consider the position of e-mail as valid evidence. Based on the above background are appointed several problems, that are: How is the position of e-mail evidence in accordance to the Code of Criminal Proceeding and the Law No.11 of 2008 on the Electronic Information and Transaction? How is the means of evidence by e-mail in the court’s practice? As well as the efforts of what should the prosecutor do in proving the e-mail evidence in the court? This study applied the descriptive analytical method. It used the juridical normative approach, which was a research using secondary data in the form of literatures consisting of primary legal materials, such as legislations, and secondary legal materials that were relevant to the research. The data was analyzed in juridical qualitative. The research concluded that use of e-mail is not explicitly regulated in the Code of Criminal Proceeding; however its position as valid evidence has been strictly regulated under Article 5 paragraph (1) and (2) of the Law No.11/2008 on the Electronic Information and Transaction. In court’s practice, e-mail is regarded as an expansion of documentary evidence and instruction evidence regulated in Article 184 of Code of Criminal Proceeding. In the process there are constraints faced by the prosecutor in proving e-mail evidence. To answer this matter, in proving e-mail evidence the prosecutor can resend the criminal case file to the investigator when the criminal case file that is submitted considered incomplete, which is through the mechanism of pre-prosecution. Furthermore the prosecutor must find other evidence beside e-mail evidence, especially the witnesses and testimony of the accused. Keywords: Evidence, Electronic mail, Proving, Code of Criminal Proceeding, Law No.11 of 2008

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2011
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 28 Jun 2016 09:30
Last Modified: 28 Jun 2016 09:30
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/5159

Actions (login required)

View Item View Item