Rivaldi Fahmi, 151000094` (2020) PENEGAKAN HUKUM DALAM PENYITAAN BARANG CETAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 6-13-20/PUU-VIII/2010 MENGENAI PEMBATALAN KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN BARANG CETAKAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (27kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (241kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (514kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (439kB) | Preview |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (378kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (430kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (129kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (268kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Secara eksplisit Pasal 30 ayat (3) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa: Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan: (c). Pengawasan peredaran barang cetakan;. Penjelasan ayat ini menyatakan bahwa tugas dan wewenang kejaksaan dalam ayat ini bersifat preventif dan/atau edukatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan peredaran barang cetakan tersebut sejalan dengan pasal 69 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan: Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. Secara normatif, prosedur atau teknik teknis pengawasan barang cetakan diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 190/A/JA/3/2003 tanggal 25 Maret 2003, di mana dibentuk sebuah badan bernama Clearing House. Komposisi Clearing House melibatkan multi-institusi seperti Kepolisian, Badan Intelejen Negara, TNI, Departemen Agama, dan Departemen Pendidikan Nasional. Penulisan hukum mengenai Penegakan Hukum Dalam Penyitaan Barang Cetakan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 Mengenai Pembatalan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Barang Cetakan menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normativ dan data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan bahwa, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010; Pertama, sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor per 006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pengawasan peredaran barang cetakan menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang membawahi Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, dan secara teknis pengawasan peredaran barang cetakan menjadi tugas Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi. Kedua, Penyitaan hanya dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 38 Ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah melalui proses pengadilan, serta sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketiga, prosedur atau tata cara pelarangan peredaran barang cetakan harus sesuai dengan prinsip due process of law dan asas persamaan di hadapan hukum, dan harus ditentukan secara jelas dan rinci kriteria yang dijadikan sebagai patokan atau dasar untuk melarang suatu barang cetakan. Kata Kunci : Peredaran Barang Cetakan, Penyitaan, Proses Hukum yang Adil
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2020 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 24 Feb 2021 03:13 |
Last Modified: | 24 Feb 2021 03:15 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/50886 |
Actions (login required)
View Item |