PENYEDERHANAAN SISTEM HUKUM INVESTASI UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum., 0406046501 (2021) PENYEDERHANAAN SISTEM HUKUM INVESTASI UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH. Project Report. LEMLIT UNPAS, BANDUNG.

[img]
Preview
Text
Cover Dan pengesahan.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
kata pengantar.pdf

Download (5kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi revisi.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (328kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (605kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (501kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (635kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (77kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR Riwayat Hidup Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.H..pdf

Download (188kB) | Preview

Abstract

Dalam kegiatan investasi terdapat aspek yang dikeluhkan oleh para calon investor, yaitu antara lain menyangkut soal kepastian dan jaminan perlindungan hukum, persoalan perburuhan dan isu dalam implementasi otonomi daerah. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, melalui kegiatan investasi terdapat problematik hukum yang harus dibenahi. Hukum dapat memberikan dorongan bagi kegiatan ekonomi, manakala hukum mampu memberikan dayaguna ekonomi. Persoalan tersebut dapat dirumuskan, yaitu menyangkut bagaimana tingkat kepastian dan perlindungan hukum bagi investor dalam iklim investasi? Bagaimana harmonisasi aturan nasional dengan percaturan global, dan apakah aturannya dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif? Bagaimana pranata hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum Investasi dalam implementasi otonomi daerah yang lebih kompetitif dan memberi daya tarik bagi kegiatan investasi di Indonesia? Metode yang dipergunakan adalah bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, interdisipliner dan multidisipliner, analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Diperoleh suatu hasil, terdapat peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum berinvestasi. Pengaturannya menyangkut perlindungan dari tindakan nasionalisasi, pemberian kompensasi apabila terjadi tindakan nasionalisasi, perlindungan dalam proses penyelesaian sengketa. Perlindunagn hukum lain diberikan oleh ketentuan perbankan, perseroan terbatas, dan lain-lain. Adanya ketidakpastian hukum dan ketiadaan perlindungan hukum tercermin masih terdapat aturan yang tidak taat asas pada asas perundang-undangan, antara lain dalam pemberian izin dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004, perizinan investasi menjadi sentralisasi, berarti tidak sejalan dengan era otonomi daerah. Ketidakpastian hukum juga terjadi dalam hal penegakan hukum, antara lain penyelesaian perkara yang sulit untuk diprediksi. Terdapat Perda yang tidak mendukung konvensi internasional, antara lain tidak sejalan dengan materi TRIM’s, misalnya aturan yang menentukan adanya kewajiban transfer teknologi dan sumber daya manusia dalam kegiatan investasi. Terdapatnya aturan sektoral yang berimplikasi izin masih sektoral, tidak mendukung untuk penyederahanaan hukum investasi, khususnya masalah penyederhanaan pelayanan. Dikemukakan rekomendasi, untuk menciptakan tingkat kepastian dan perlindungan hukum, perlu dilakukan pembenahan dalam aturan hukum yang berkaitan dengan investasi, yaitu menyangkut keselarasan antara aturan secara hierarchis maupun horizontal tentang implementasi kebijakan investasi, Perlu dilakukan penyederhanaan jenis izin investasi, tidak saja penyederhanaan dalam pelayanan investasi, tetapi dalam sistem perizinannya.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 22 Feb 2021 05:09
Last Modified: 22 Feb 2021 05:09
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/50854

Actions (login required)

View Item View Item