SENGKETA TANAH ADAT ANTARA PEMANGKU PURA DESA BONGKASA PERTIWI DENGAN SUBAK SENGEMPEL MENGENAI TANAH OLAHAN PERTANIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

Muhammad Fachridan, 151000061 (2020) SENGKETA TANAH ADAT ANTARA PEMANGKU PURA DESA BONGKASA PERTIWI DENGAN SUBAK SENGEMPEL MENGENAI TANAH OLAHAN PERTANIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (264kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (147kB) | Preview
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (197kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (92kB)
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (159kB)
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (38kB) | Preview
[img]
Preview
Text
E. DAFTAR ISI.pdf

Download (43kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (163kB) | Preview

Abstract

Tanah adat merupakan tanah milik dari kesatuan masyarakat hukum adat. Tanah adat kepunyaan masyarakat adat diatur dalam hukum adat mereka masing- masing. Dengan adanya kebutuhan atas tanah yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, maka tidak heran apabila terjadi banyak sengketa tanah di Indonesia mengingat, kebutuhan atas tanah semakin meningkat sedangkan tanah yang tersedia semakin sedikit. Permasalahan yang timbul antara lain, terjadinya Sengketa Tanah Adat Antara Pemangku Pura Desa Bongkasa Pertiwi dengan Subak Sengempel Mengenai Tanah Olahan Pertanian, Status Sengketa Tanah Adat Antara Pemangku Pura Desa Bongkasa Pertiwi dengan Subak Sengempel Mengenai Tanah Olahan Pertanian Dihubungkan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Antara Pemangku Pura Desa Bongkasa Pertiwi dengan Subak Sengempel Mengenai Tanah Olahan Pertanian. Penelitian ini menggunakan penelitian Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan peraturan Perundang - undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu metode pendekatan dengan menggunakan sumber data sekunder. Tahap penelitian yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Badung, Bali dan Banjar Tegal Kuning, Desa Adat Bongkasa Pertiwi, Bali. Berdasarkan hasil penelitian, terjadinya sengketa tanah adat karena adanya kesalahpahaman mengenai pipil di dalam masyarakat adat bali yang beranggapan bahwa pipil dapat digunakan sebagai atas hak atas tanah dan dijadikan sebagai bukti sebagai kepemilikan atas tanah tersebut. Status sengketa antara pemangku pura desa bongkasa pertiwi dengan subak sengempel selesai dengan cara Kabupaten Badung memutuskan untuk membeli objek sengketa tersebut dari kedua belah pihak, lalu kemudian tanah yang merupakan objek sengketa tersebut dikembalikan kepada desa lalu diperuntukan dan dipergunakan secara umum untuk kepentingan masyarakat adat desa Bongkasa Pertiwi, demi menghindari adanya kerusuhan antara kedua belah pihak yang bersengketa. Penyelesaian atas sengketa tersebut awalnya dilakukan lewat proses mediasi antara para pihak namun mediasi tidak mencapai kesepakatan maka dari itu Pemerintahan Daerah Kabupaten Badung mengambilalih penyelesaian dengan membeli tanah yang menjadi sengketa tersebut dengan harga yang telah disepakati oleh masing-masing pihak. Kata Kunci: Sengketa, Tanah Olahan, Adat

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 23 Jan 2021 06:30
Last Modified: 23 Jan 2021 06:30
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/50314

Actions (login required)

View Item View Item