KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA ATAS PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Reza Nurhakim, 141000059 (2021) KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA ATAS PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
E. DAFTAR ISI.pdf

Download (56kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (185kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (212kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (46kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (269kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (359kB) | Preview

Abstract

Putusan hakim pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak, oleh karena itu putusan hakim harus memenuhi tiga tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Masalah yang hendak diteliti adalah bagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, kendala apa yang dihadapi oleh Pejabat Tata Usaha Negara dan apa akibat hukum bagi Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan dilengkapi dengan data primer berupa hasil penelitian lapangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif yang disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pelaksanaan putusan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, diberikan jangka waktu kepada badan atau Pejabat Tata Usaha Negara selaku Tergugat selama 4 (empat) bulan setelah putusan dikirim oleh panitera, dan manakala dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Tergugat menerima salinan putusan tetap tidak melaksanakan kewajiban untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, maka Penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama agar memerintahkan kepada Tergugat melaksanakan kewajiban untuk menerbitkan. Kendala dalam pelaksanaan putusan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, yakni pengaturan yang tidak tegas atau tidak adanya aturan pelaksanaan mengenai upaya paksa, tetapi juga pada lembaga mana yang seharusnya memastikan terlaksananya putusan dan/atau penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara, sebab sistem self respect/self obeidience yaitu suatu sistem dengan dilaksanakannya putusan/penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara oleh pejabat tata usaha negara terhukum sangat bergantung pada budaya hukum si pejabat. Akibat hukum bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, maka terhadap pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dapat ditempuh upaya pidana dan upaya keperdataan serta dapat dikenakan sanksi administratif. Kata Kunci: Akibat Hukum, Pejabat Tata Usaha Negara, Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 23 Jan 2021 03:30
Last Modified: 23 Jan 2021 03:30
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/50311

Actions (login required)

View Item View Item