Maeni Rukmana Jaya, 141000285 (2020) ANALISIS PELAKSANAAN WAKAF UANG DALAM PRESPETIK IMAM MADZHAB DI HUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN WAKAF DI INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
H.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (376kB) |
||
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (81kB) |
||
|
Text
G.BAB II.pdf Download (378kB) | Preview |
|
Text
I.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (118kB) |
||
|
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (116kB) | Preview |
|
|
Text
A.COVER.pdf Download (33kB) | Preview |
|
|
Text
E.DAFTAR ISI.pdf Download (115kB) | Preview |
|
|
Text
F.BAB I.pdf Download (232kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dengan judul Analisis Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam PrespetikImam Mazhab Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menggunakan metode deskriptif analisis untuk menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dalam Penulisian ini ada 3 hal yang menjadi pokok permasalahan yang penulis bahas, 1. Bagaiman Persamaan dan Perbedaan Konsep Wakaf Uang Menurut Imam Madzhab dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 ?, 2. Bagaimana kesesuaian Implementasi pendapat Imam madzhab tentang wakaf tunai di Indonesia?,3. Bagaimana pelaksanaan wakaf uang di Indoneisa Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 ? Hasil dari penelitian ini mendapatkan beberapa temuan. Pertama, para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum wakaf benda bergerak. Para Ulama Hanafiyah, tidak membolehkan wakaf benda bergerak dalam segala bentuknya. Sebaliknya, para Ulama Malikiyah membolehkan wakaf benda bergerak dalam segala bentuknya. Para Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berada di antara kedua pendapat itu, membolehkan wakaf benda bergerak kecuali yang berbentuk uang. Kedua,.Salah satu bentuk wakaf adalah berupa uang tunai. Meskipun legitimasi dari wakaf uang masih diperdebatkan, namun dengan merujuk pendapat dari ulama hadits madzhab Hanafi, dan sebagian ulama Syafi’iyah, maka wakaf uang adalah sah, karena bukan wujud uangnya yang diwakafkan tetapi yang dimanfaatkan adalah nilainya sehingga kelanggengan harta wakaf tetap utuh. MUI mengeluarkan fatwa tanggal 11 Mei 2002 tentang bolehnya wakaf uang. Hal ini kemudian diakomodir dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang salah satunya mengatur tentang wakaf bahwa objek wakaf bukan hanya harta tetap tapi juga benda bergerak berupa uang. Kata Kunci : Wakaf Uang , Imam Mzhab , Hukum Wakaf Indonesia
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 30 Dec 2020 02:51 |
Last Modified: | 30 Dec 2020 02:51 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/50197 |
Actions (login required)
View Item |