HUKUMAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN

Rilo Pambudi Susilo, 151000272 (2020) HUKUMAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (566kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (554kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (392kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (471kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (295kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (426kB) | Preview

Abstract

iv ABSTRAK Salah satu sanksi baru di Indonesia adalah berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak (pedophilia), kebiri kimia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Kasus yang sedang viral terjadi di Indonesia mengenai pemberian pemidanaan pengebirian kimia adalah pelaku yang bernama Muhamad Aris yang berumur 20 (dua puluh) tahun, warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, terpidana perkosaan anak dikenai pidana tambahan kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam perkara nomor 69/Pid.Sus/2019/PN. Mjk tersebut, Aris juga diganjar pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan denda Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan. Identifikasi masalah dalam kasus ini yaitu: 1). Tujuan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 2). Pertimbangan hakim dalam memberikan pemidanaan tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak ditinjau dari tujuan pemidanaan. 3). Pengaturan mengenai hukuman tambahan kebiri kimia dikaitkan dengan tujuan pemidanaan untuk memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Metode Penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan data sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah tujuan pemidanaan melalui tiga pilar administrasi peradilan pidana (substansial, struktural, dan kultural) merupakan suatu prasyarat untuk menjunjung tinggi keselarasan antara tujuan pemidanaan dengan tujuan dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pertimbangan hakim atas pemberian pidana pokok dan pidana tambahan kebiri kimia kepada terdakwa Aris secara garis besar dikarenakan melihat perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa agar memberikan efek jera atau lebih dikenal sebagai pembalasan karena terdakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Kebiri kimia hanya dikenakan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok, dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki pribadinya, dan memberikan efek jera agar tedakwa tidak mengulangi perbuatannya agar bisa hidup normal kembali dengan masyarakat. Kata Kunci: Kebiri Kimia, Tujuan Pemidanaan, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 13 Nov 2020 06:33
Last Modified: 13 Nov 2020 06:33
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49993

Actions (login required)

View Item View Item