Ati Rahmawati, 161000150 (2020) STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 1171/PID.B/2017/PN.BLB JO NOMOR 119/PID./2018/PT.BDG TENTANG PUTUSAN HAKIM YANG MENGHUKUM TERDAKWA DENGAN PASAL DALAM KUHP YANG TIDAK DIDAKWAKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM (Studi Kasus). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
BAB I.pdf Download (211kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (202kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (195kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (77kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (146kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (263kB) |
||
|
Text
COVER.pdf Download (122kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (73kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (119kB) | Preview |
Abstract
Ketentuan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP menyatakan bahwa persetubuhan terjadi adanya unsur ancaman atau disertai ancaman kekerasan dari salah satu satu pihak, sedangkan ketentuan Pasal 284 KUHP menyatakan bahwa persetubuhan terjadi atas kemauan kedua belah pihak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Maman Suparman, S.PD., MM. atas tindak pidana yang dilakukan terhadap korban Qowy Maulani Muzzamil, perkara nomor 1171/PID.B/2017/PN.Blb Jo nomor 119/PID./2018/PT.Bdg memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan yaitu Pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP. Dakwaan disusun secara alternatif dibuat oleh JPU dengan dakwaan pertama Pasal 285 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 289 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal inilah yang melatarbelakangi ketertarikan penulis untuk menulis studi kasus ini dengan beberapa permasalahan yaitu apakah yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara tersebut?, bagaimana kedudukan surat dakwaan dalam perkara tersebut?, serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh JPU dalam menyikapi putusan perkara tersebut? Alat analisis yang digunakan dalam penyelesaian studi kasus ini adalah dengan cara melakukan penafsiran atau interpretasi hukum dan kontruksi hukum. Penafsiran atau interpretasi hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan terhadap teks undang-undang. Penafsiran atau interpretasi hukum yang digunakan penulis dalam studi kasus ini adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematik. Lalu kontruksi hukum adalah proses pemberian makna melalui penalaran logis untuk mengembangkan lebih lanjut teks undang-undang. Kontruksi hukum yang digunakan penulis dalam studi kasus ini adalah menggunakan penghalusan hukum/pengkonkritan hukum (rechtsvervijning). Kesimpulan dari studi kasus ini ialah meskipun Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 284 KUHP merupakan delik kesusilaan, tapi tidak semua delik kesusilaan merupakan delik biasa. Dalam delik biasa yang melaporkan boleh siapa saja, sedangkan dalam delik aduan yang mengadukan kepada Polri seharusnya korban atau keluarga korban, dalam perkara ini seharusnya istri pelaku. Oleh karena itu hakim tidak bisa memutuskan di luar dakwaan (ultra petita) karena jenis delik yang berbeda. Surat dakwaan memiliki kedudukan sangat penting menurut ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Ketentuan Pasal 284 ayat huruf a KUHP tentang tindak pidana perzinahan memiliki unsur tindak pidana yang berbeda dengan ketentuan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan. JPU dalam menyikapi putusan perkara ini dapat melakukan upaya hukum kasasi. Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP membenarkan adanya kasasi dan upaya hukum kasasi bertujuan untuk membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam penerapan hukumnya. Kata Kunci : Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Surat Dakwaan
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 25 Oct 2020 03:39 |
Last Modified: | 25 Oct 2020 03:39 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49698 |
Actions (login required)
View Item |