Saeful Ali Anwar, NPM : 188010005 (2020) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANDUNG. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
Saeful Ali Anwar_MIA copy.docx Download (66kB) |
Abstract
1.1 Latar Belakang Masalah Pembangunan pertanian berperan strategis dalam perekonomian nasional. Peran strategis tersebut ditunjukkan oleh perannya dalam pembentukan kapital, penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, pakan dan bioenergi, penyerap tenaga kerja, sumber devisa negara, sumber pendapatan, dan pelestarian lingkungan melalui praktek usaha tani yang ramah lingkungan. Pembangunan pertanian di Indonesia diarahkan menuju pembangunan pertanian yang berkelanjutan (sustainable agriculture), sebagai bagian dari implementasi kebijakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang berdampak pada peningkatan kebutuhan lahan, maka alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian tidak dapat dihindari. Hal tersebut berpengaruh terhadap penurunan produksi pertanian, dalam jangka panjang sehingga mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan. Oleh karena itu keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu disikapi dengan bijak guna menghindari atau paling tidak meminimalisir alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Kriteria lahan yang dapat ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan sampai dengan bulan Mei tahun 2017, hasil inventarisasi data subyek obyek luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baru mencapai 11.062 (sebelas ribu enam puluh dua) ha atau baru mencapai 17,26% dari total target yang telah ditetapkan. Apabila konversi lahan yang sedang marak saat ini tidak mampu dikendalikan secara serius, maka ancaman kelangkaan konsumsi pangan komoditas padi akan semakin meningkat dan dalam jangka panjang akan menimbulkan kerugian sosial (Hadiwinata et al., 2014). Rata-rata alih fungsi lahan sawah yang terjadi di Jawa Barat pada periode tahun 2004 hingga tahun 2015 rata-rata sebesar 3.445,60 hektar per tahun. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan luas pembukaan lahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang hanya mampu mencetak lahan sawah baru rata-rata sebesar 2.135,00 hektar per tahun. Tingginya luas lahan sawah yang teralihfungsikan dibandingkan dengan luas lahan sawah yang tercetak dapat menimbulkan dampak negatif terhadap menurunnya potensi hasil produksi beras yang dapat dihasilkan (Daulay et al., 2016). Kabupaten Bandung sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Barat merupakan daerah penyangga ibukota provinsi yang terdesak menyediakan tanah untuk pembangunan daerahnya. Jumlah penduduk Kabupaten Bandung (Kabupaten Bandung Dalam Angka 2019) pada tahun 2018 mencapai 3.717.291 jiwa dengan komposisi penduduk laki-laki berjumlah 1.882.917 jiwa dan perempuan 1.834.374 jiwa. Luas wilayah sebesar 1762, 40 Km2 maka rata-rata kepadatan penduduk Kabupaten Bandung sebanyak 2.109 jiwa per Km2. Perbandingan luas tanah sawah baku yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik Pertanian Tahun 2018 berjumlah 34.970 Ha. Sementara menurut SK Kementerian BPN Nomor 686 Tahun 2019 berjumlah 31.158 Ha terdapat selisih perubahan luas lahan sawah sebesar 3.812 Ha. Peraturan daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bandung Pasal 23 ditetapkan Luas rincian lahan pertanian pangan berkelanjutan sejumlah 31.046,74 hektar yang tersebar di seluruh kecamatan Penetapan target luas lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut didasarkan pada potensi lahan sawah di Kabupaten Bandung yang dapat dilindungi pada saat kebijakan tersebut ditetapkan.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Administrasi dan Kebijakan Publik 2018 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 24 Oct 2020 04:29 |
Last Modified: | 24 Oct 2020 04:29 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49691 |
Actions (login required)
View Item |