KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Andreana, 151000004 (2020) KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
C. BAB 2.pdf

Download (228kB) | Preview
[img] Text
E. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (160kB)
[img] Text
D. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (194kB)
[img]
Preview
Text
G. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (110kB) | Preview
[img] Text
F. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (120kB)
[img]
Preview
Text
A. Cover.pdf

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text
B .BAB 1.pdf - Draft Version

Download (385kB) | Preview

Abstract

Pemilihan umum merupakan salah satu proses untuk memperjuangkan kepentingan politik dalam bentuk proses seleksi terhadap lahirnya wakil rakyat dan pemimpin dalam rangka perwujudan demokrasi, karena pemilihan umum merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan rakyat,. Pengawasan menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya sebuah pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada semua tingkatan memiliki peran penting menjaga agar pemilu terselenggara dengan demokratis secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan, mencari data yang digunakan dengan berpegang pada segi-segi yuridis. Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan materi penelitian dapat di deskripsikan bahwa Kewenangan Penyelenggaraan Pemilu Oleh Bawaslu Sebagai Penyelenggara Pemilu Legislatif Tahun 2019 adalah peningkatan status kelembagaan Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang semula berbentuk kepanitian (ad hoc) menjadi bentuk Badan (bersifat tetap). Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang bukan merupakan ketentuan pidana pemilu dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU. Kekuatan Hukum Mengikat Hasil Pengawasan Pemilu Oleh Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu adalah kekuatan hukum mengikat putusan ajudikasi Bawaslu. Undang-undang mengatur bagaimana cara yang benar tentang penyelenggaraan pemilu legislatif, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sebagai lembaga pengawas pemilu seharusnya lebih cepat dan sigap dalam mengantisipasi adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu. Sebagaimana telah dijelaskan mengenai pelanggaran-pelanggaran pada pemilu, Seharusnya ada kekuatan hukum mengikat yang tegas mengingat pemilu ini untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara ke depannya. Kata Kunci : Pemilu, Demokrasi, Pengawasan, Bawaslu

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 23 Oct 2020 06:11
Last Modified: 23 Oct 2020 06:18
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49667

Actions (login required)

View Item View Item