PERBUATAN CONCURSUS DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN SECARA BERULANG-ULANG DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Meri Devi Wulan Purnama, 161000075 (2020) PERBUATAN CONCURSUS DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN SECARA BERULANG-ULANG DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (50kB) | Preview
[img] Text
H. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (238kB)
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (304kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 2.pdf

Download (235kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (37kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)
[img] Text
J. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (42kB)

Abstract

Perbarengan tindak pidana (concursus) ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan. Dalam hal hukum pidana, tindak piudana perbarengan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai dari Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 71 yaitu perbarengan aturan (concursus idealis), perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) dan perbarengan perbuatan (concursus realis). Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Adapun tahap penelitian dilakukan dengan 2 tahap yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan metode analisis data yaitu Yuridis- Kualitatif. Pencabulan adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum apalagi perbuatan pencabulan secara berulang-ulang. Tindak pidana pencabulan diatur dalam Bab XIV buku II mulai Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295 dan Pasal 296. Pengaturan kualifikasi tindak pidana pencabulan secara berulang-ulang itu harus di Juncto dengan Pasal 64 KUHP karena pencabulannya secara berulang-ulang yang dimana perbuatan tersebut ada hubungan nya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Kata kunci: Concursus, Pencabulan, Berulang-ulang.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 22 Oct 2020 07:11
Last Modified: 22 Oct 2020 07:11
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49644

Actions (login required)

View Item View Item