Ricky Ramdani, NPM. 198040079 Hukum Pidana (2020) PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA ATAU TERDAKWA DALAM PROSES PERKARA PIDANA DAN PELAKSANAANNYA DALAM PRAKTEK. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
Ricky Ramdani_MIH copy.doc Download (71kB) |
Abstract
Penahanan adalah penemptana tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Untuk menjaga dan agar tidak merugikan kepentingan Tersangka atau Terdakwa dikarenakan adanya penahanan yang kemungkinan dapat dilangsungkan dalam waktu yang cukup lama, maka Hukum Acara Pidana memberikan hak kepada Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun mengenai penangguhan penahanan ini juga tidak luput dari kekurangan dan sudah barang tentu dapat menimbulkan suatu permasalahan yang baru bagi masyarakat. Banyak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa yang berstatus sosial ekonomi tinggi yang dengan dengan pusaran kekuasaan lebih banyak dikabulkan bila dibandingkan dengan permohonan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa orang-orang biasa, rakyat kecil, miskin, tidak mempunyai relasi dengan lingkaran kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut penting adanya suatu analisis terhadap proses penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa dalam proses perkara pidana. Spesifikasi penelitian dalam penyusunan tesis ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian mengkaji dan menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang hanya bersifat penunjang, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, baik berupa data sekunder dan data primer dianalisis dengan tanpa menggunakan rumusan statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penangguhan penahanan secara yuridis diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan dapat dilaksanakan dengan atau tidak adanya jaminan berupa uang atau jaminan orang, namun KUHAP tidak menjelaskan mengenai besarnya jumlah uang jaminan apabila penangguhan tersebut dilaksanakan dengan adanya jaminan uang. Demikian pula halnya apabila penangguhan dilaksanakan dengan jaminan orang, KUHAP juga tidak memberikan penjelasan. Selain itu Pasal 31 KUHAP juga tidak menjelaskan mengenai akibat hukum dari si penjamin apabila tersangka atau terdakwa yang ia jamin melarikan diri. Terdapat persoalan yang muncul dalam pelaksanaan penangguhan penahanan yakni tidak objektifnya aparat penegak hukum dalam memberi kebijakan penangguhan penahanan, misalnya ada perkara yang berpotensi untuk ditangguhkan penahanannya tetapi tidak ditangguhkan atau sebaliknya. Upaya untuk mengatasi persoalan hukum dalam pelaksanaan penangguhan penahanan, yaitu tegakan keadilan oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu, perbaiki instrumen hukum penangguhan penahanan di Indonesia, jalin hubungan baik antara advokat dengan aparat penegak hukum lainnya, harus ada kerjasama antara advokat dengan kliennya dan perkuat wawasan keilmuan aparat penegak hukum. Kata Kunci: Pidana, Penahanan, Penangguhan.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 20 Oct 2020 04:39 |
Last Modified: | 20 Oct 2020 04:39 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49537 |
Actions (login required)
View Item |