TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM

Fopi Fuji Rahmawati, 161000333 (2020) TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (392kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (360kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (306kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (509kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (498kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (605kB) | Preview

Abstract

Waris adalah bentuk isim fa’il dari kata warisa,yarisu,irsan,fahuwa warisun yang artinya orang yang menerima waris. Kata-kata ini berasal dari kata warisa yang artinya perpindahan harta milik atau perpindahan pusaka. Kata faraid atau faridah artinya ketentuan-ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, ahli waris yang tidak berhak mendapatkan warisan mendapatkan warisan, dan berapa bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Seluruh hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan sudah di atur dalam al-Qur’an, Hadits, dan intruksi presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang mana didalamnya tertera dengan jelas hal-hal yang berkaitan dengan pembagian pembagian dan hak-hak yang akan di dapatkan oleh ahli waris. Berbeda dengan fenomena yang terjadi di masyarakat desa Serangmekar, dimana banyak yang ditemukan penundaan pembagian harta warisan, seolah-olah hal ini tidak menjadi suatu kekhawatiran di tengah masyarakat yang mayoritas bergama Islam, padahal ini sangat dilarang dalam hukum kewarisan Islam. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan , apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi penundaan pembagian harta warisan, serta akibat yang ditimbulkan karena penundaan pembagian harta warisan di desa Serangmekar. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Deskriptif Analitis, yaitu peneliti akan menggambarkan fakta berupa data yang akan difokuskan kepada masalah penundaan pembagian harta warisan dan dianalisis dengan mengacu kepada pengetahuan hukum tentang masalah kewarisan, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Yaitu pendekatan teori atau konsep dengan metode analisis yang termasuk dalam disiplin ilmu yang dogmatis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa faktor penundaan pelaksanaan pembagian harta warisan disebabkan faktor ekonomi, adat istiadat, pendidikan dan kurangnya mendapat bimbingan tentang hukum kewarisan Islam yang menimbulkan akibat antara lain terjadinya pemukulan, putusnya silaturrahmi, harta warisan yang kurang dimanfaatkan serta kurangnya kehormonisan di dalam keluarga. Oleh karena itu, dengan melihat akibat yang ditimbulkan, maka menunda pembagian harta warisan tidak diperbolehkan dan haram hukumnya. Kata Kunci : Penundaan, Hukum Pembagian Waris, Kompilasi Hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 17 Oct 2020 01:52
Last Modified: 17 Oct 2020 01:52
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49440

Actions (login required)

View Item View Item