Maizan Daniswara, 151000204 (2020) PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR TERHADAP PENERAPAN JARAK MINIMUM TOKO SWALAYAN DENGAN PASAR RAKYAT DI KABUPATEN CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DAERAH CIANJUR NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
BAB I PENDAHALUAN.pdf Download (168kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (99kB) |
||
|
Text
BAB II.pdf Download (238kB) | Preview |
|
|
Text
COVER.pdf Download (20kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (40kB) |
||
Text
BAB V PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (10kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (22kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (146kB) | Preview |
Abstract
Perkembangan Kabupaten Cianjur menjadi kota metropolis telah menarik para pelaku usaha untuk mengoperasikan pusat perbelanjaan dan pasar modern seperti Minimarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan yang memiliki jaringan global yang berdiri diberbagai wilayah di Kabupaten Cianjur sejak beberapa tahun terakhir. Dalam pola penyebaran minimarket dan supermarket tersebut sangat tampak tidak terkendali, bahkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Moda (BPPTPM) Kabupaten Cianjur, saat dikonfirmasi tak memberikan informasi lengkap berapa jumlah toko modern (supermaket) di seluruh Kabupaten Cianjur. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan jarak minimum antara Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat di Kabupaten Cianjur berdasarkan dengan Peraturan Daerah Cianjur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, bagaimana kewenangan pemerintah Kabupaten Cianjur terhadap pengawasan penerapan jarak minimum toko swalayan dengan pasar rakyat di Kabupaten Cianjur dihubungkan dengan Peraturan Daerah Cianjur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, dan bagaimana upaya pemerintah Kabupaten Cianjur terhadap pengawasan penerapan jarak minimum antara toko swalayan dengan pasar rakyat di Kabupaten Cianjur dihubungkan dengan Peraturan Daerah Cianjur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan aturan jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, masih ada yang belum menerapkan aturan tersebut, seperti di daerah Ciranjang dan Cipeyeum, dimana dalam aturan jarak minimum antara Toko swalayan dan Pasar rakyat minimum berjarak 500 m tetapi yang terjadi di daerah cipeyeum dan ciranjang, antara toko swalayan dan pasar rakyat hanya berjarak 200 m, wewenang pemerintah Kabupaten Cianjur dalam pengawasan penerapan jarak minimum antara Toko swalayan dan Pasar Rakyat berlandaskan pada prinsip otonomi daerah, dan Upaya yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Cianjur bukan hanya membentuk sebuah aturan mengenai jarak antara Toko swalayan dengan pasar rakyat tetapi juga dalam hal pemberian sanksi berupa sanksi administratif Kata Kunci : Pengawasan, Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan Jarak minimum
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 06 Oct 2020 02:23 |
Last Modified: | 06 Oct 2020 02:23 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48971 |
Actions (login required)
View Item |