ANEKSASI SEMENANJUNG KRIMEA DI UKRAINA OLEH RUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KEDAULATAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Sita Nur Annisa Iskandar, 161000132 (2020) ANEKSASI SEMENANJUNG KRIMEA DI UKRAINA OLEH RUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KEDAULATAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
01. COVER.pdf

Download (63kB) | Preview
[img]
Preview
Text
08. DAFTAR ISI.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
09. BAB I.pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10. BAB II.pdf

Download (201kB) | Preview
[img] Text
12. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (295kB)
[img] Text
11. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
14. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (451kB) | Preview
[img] Text
13. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (8kB)

Abstract

iv ABSTRAK Dalam hukum internasional, kedaulatan menjadi menjadi penopang hukum internasional yang menjunjung tinggi prinsip non-intervensi sebagai ciri dari negara merdeka. Suatu negara merdeka adalah negara yang berdaulat dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Dalam perkembangannya, hukum internasional mengatur konsep peralihan kepemilikan wilayah tertentu yang akan berakibat kepada kedaulatan wilayah tersebut dan harus dilaksanakan secara damai dan dilarang menggunakan kekerasan. Faktanya, terdapat kasus peralihan kepemilikan wilayah untuk memperoleh kedaulatan wilayah negara lain dengan menggunakan kekerasan, yaitu aneksasi Semenanjung Krimea di Ukraina oleh Rusia tahun 2014. Penelitian ini mempertanyakan legalitas peralihan wilayah Semenanjung Krimea oleh Rusia berdasarkan hukum internasional, tanggung jawab Rusia terhadap pemisahan Semenanjung Krimea dari Ukraina berdasarkan Hukum Internasional, dan upaya yang dapat dilakukan oleh Ukraina untuk mempertahankan kedaulatan Semenanjung Krimea dari Rusia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan metode pendekatan yuridis-normatif data dianalisis secara yuridis-kualitatif. Aneksasi Semenanjung Krimea yang dilakukan oleh Rusia tidak sesuai dengan prinsip hukum internasional karena Rusia melanggar beberapa prinsip yang fundemental antara lain prinsip larangan menggunakan kekerasan atau ancaman untuk mengambil wilayah negara lain, prinsip non-intervensi, dan prinsip pacta sunt servanda. Tanggung jawab Rusia terhadap pemisahan Semenanjung Krimea dari Ukraina berdasarkan Hukum Internasional ialah dengan pengecualian prinsip non-intervensi yaitu permintaan intervensi dari Presiden Ukraina Viktor Yanukovych kepada Rusia. Upaya yang dilakukan oleh Ukraina untuk mempertahankan kedaulatan Semenanjung Krimea dari Rusia antara lain dengan adanya voting yang dilakukan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengesahka resolusi mengenai tidak sahnya referendum Krimea, namun Rusia memveto resolusi tersebut. Pada sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menghasilkan Resolusi A/RES/68/262 yang mendukung Ukraina dan menolak hasil referendum Krimea. Uni Eropa bertindak dengan memberi hukuman mulai dari pembekuan aset sampai sanksi ekonomi dan NATO mendukung Ukraina dengan membatalkan semua kerja sama sipil dan militer dengan Rusia. Kata Kunci: Aneksasi, Semenanjung Krimea, Kedaulatan, Ukraina, Rusia

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 07 Sep 2020 05:47
Last Modified: 07 Sep 2020 05:47
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48813

Actions (login required)

View Item View Item