VONIS HAKIM DALAM PERKARA NO.119/PID.SUS-TPK/2018/PN BDG TERTANGGAL 14 DESEMBER 2018

Tomson Ihut P.S, 141000053 (2020) VONIS HAKIM DALAM PERKARA NO.119/PID.SUS-TPK/2018/PN BDG TERTANGGAL 14 DESEMBER 2018. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
G. BAB 2.pdf

Download (281kB) | Preview
[img] Text
H. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (156kB)
[img] Text
I. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (735kB)
[img] Text
J. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (370kB)
[img]
Preview
Text
K. BAB 6.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (33kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (322kB) | Preview

Abstract

Kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Cirebon sebagaimana Putusan NO.119/PID.SUS-TPK/2018/PN BDG telah divonis oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Gatot Rachmanto dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, akan tetapi seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan pasal 12 huruf e. Identifikasi masalah dalam studi kasus ini adalah apakah pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan No.119/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn Bdg telah memperhatikan unsur-unsur dalam pasal 12 huruf e, dan upaya hukum apa yang dapat diajukan terdakwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada P.N kelas 1 Bdg. Penulis mencoba menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut dengan menggunakan alat analisis interprestasi hukum dam kontruksi hukum. Interprestasi hukum yang digunakan adalah interprestasi gramatikal dan interprestasi sistematik, disamping itu digunakan pula kontruksi hukum dengan metode eksposisi verbal prinsipal dan metode eksposisi verbal melengkapi. Majelis hakim dalam perkara ini seharusnya juga dapat memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini seseungguhnya Terdakwa (Gatot Rachmanto) adalah sebagai korban praktek pungli atau pemerasan yang terjadi di pemerintahan Kabupaten Cirebon. Perbuatan terdakwa bukanlah tindakan bebas atau keinginan terdakwa untuk memberikan suap, melainkan Terdakwa yang telah dilantik menjadi Sekretaris Dinas PUPR diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan atas jasa Bupati yang telah melantiknya tersebut. oleh karenanya maka Terdakwa (Gatot Rachmanto) seharusnya melakukan Upaya hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Upaya Hukum Biasa, dengan mengajukan Permohonan Banding Ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengajuan Kasasi Ke-Mahkamah Agung. Dalam hal belum mendapatkan rasa keadilan Terdakwa (Gatot Rachmanto) dapat melakukan Upaya Hukum Luar Biasa yaitu mengajukan Upaya Peninjauan Kembali ke-Mahkamah Agung. Kata Kunci : Korupsi, Majelis Hakim, Suap, Upaya Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 04 Sep 2020 02:58
Last Modified: 04 Sep 2020 02:58
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48804

Actions (login required)

View Item View Item