Muhammad Bayu Kuncoro, 151000022 (2020) TANGGUNG JAWAB PT.YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING ATAS KETERSEDIAN SUKU CADANG PADA MOTOR YAMAHA LEXAM YANG SUDAH TIDAK DI PRODUKSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
14 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (41kB) | Preview |
|
Text
13 BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (40kB) |
||
|
Text
Lembar Pengesahan Dekan.pdf Download (48kB) | Preview |
|
|
Text
10 BAB II.pdf Download (288kB) | Preview |
|
Text
11 BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (133kB) |
||
Text
12 BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (179kB) |
||
|
Text
8 DAFTAR ISI.pdf Download (61kB) | Preview |
|
|
Text
1 COVER SKRIPSI.pdf Download (22kB) | Preview |
|
|
Text
9 BAB I.pdf Download (222kB) | Preview |
Abstract
Memberikan informasi yang jujur oleh pelaku usaha serta bertanggung jawab terhadap praktik usaha yang dilakukan dalam bidang barang maupun jasa adalah suatu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang jujur mengenai ketersediaan suku cadang yang diperlukan konsumen dan pelaku usaha bertanggung jawab atas ketersediaan suku cadang serta kerugiaan yang diderita konsumen. PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha yaitu menjamin ketersediaan suku cadang dan memberikan informasi yang jujur kepada konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara normative kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dideskripsikan bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen telah diatur secara jelas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365, 1366 dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Termasuk juga mengenai tujuan perlindungan konsumen yang tercantum dalam Pasal 3 huruf e yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Namun, pada kenyataannya masih terdapat pelaku usaha yang tidak jujur memberikan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen tersebut contohnya pada PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai pelaku usaha dibidang barang dan jasa yang tidak memberikan informasi yang benar mengenai ketersediaan suku cadang serta tidak bertanggung jawab atas kerugian material dan immaterial yang diderita oleh konsumen. Hal ini masih perlu menjadi perhatian khusus bagi konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dalam rangka penegakkan hukum karena dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen dan tidak terpenuhinya hak konsumen, juga demi terciptanya keadilan serta kepastian hukum. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, Suku Cadang
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 13 Aug 2020 04:24 |
Last Modified: | 13 Aug 2020 04:24 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48580 |
Actions (login required)
View Item |